MANADO – Kelanjutan dari tidak dilolosnya pasangan bakal calon Gubernur dan Wagub Elly Engelbert Lasut dan David Bobihoe Akib, mendapat tantangan dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Utara. Pembatalan pencaloranan pasangan ini dianggap sebagai tindakan pidana. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulut, Jim Robert Tindi kepada Bergelora.com di Manado, Senin (14/9).
“Kasus Pilkada Sulawesi Utara, dengan tidak diloloskannya pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wagub Elly Engelbert Lasut dan David Bobihoe Akib, adalah tindakan diskriminasi dan pengangkangan konstitusi Republik Indonesia,” ujarnya.
Dia menerangkan bahwa konstitusi secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang salah satu elemen dasarnya adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia atau Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 43 ayat (1) berbunyi :
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang berlangsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Kita mengetahui bahwa hak politik adalah salah satu hak yang diakui dan dilindungi oleh Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia lewat UU Nomor 12 tahun 2005,” ujarnya.
Dengan demikian menurutnya, sejatinya hak asasi manusia termasuk di dalamnya adalah hak politik sejatinya ada karena semata-mata diberikan oleh negara, karena sifatnya terletak (entitlement) bukan hanya semata-mata berdasarkan pemberian hukum positif (given).
Mengenai langkah ke depan, Gerak Sulut akan terus berjuang bersama barisan rakyat yang memperjuangkan kemajuan daerah dan Pilkada Sulut yang berkualitas.
“Gerak Sulut akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ini semata-mata bukan sekedar sengketa pilkada tapi jelas ‘pidana pada persoalan kemanusiaan.’ Kami menolak tunduk pada ketidakadilan. Bangkit melawan atau tunduk ditindas!” tegasnya. (Max K. Lasut)