JAKARTA – Kejaksaan Agung mengamankan uang hingga Rp 20 Miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan “Untuk Kasasi”.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti.
“Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. Kejaksaan Agung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap. Totalnya mencapai Rp 20,05 miliar, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Profil dan Kekayaan 3 Hakim
Kepada Bergelora.com.di Jakarta dikutip dari laman PN Surabaya dan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut profil singkat tiga hakim yang terjaring OTT Kejagung itu:
Erintuah Damanik
Erintuah Damanik terdaftar sebagai salah satu hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Surabaya.
Ia berhasil menempuh pendidikan S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.). Dalam laporan terbaru pada 16 Januari 2024, Erintuah mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp 8.204.0000.000. Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Berikut rinciannya: Tanah dan bangunan: Rp 3.340.000.000 Alat transportasi dan mesin: Rp 730.000.000 Harta bergerak lainnya: Rp 634.000.000 Kas dan setara kas: Rp 3.500.000.000.
Mangapul
Sama seperti Erintuah, hakim Mangapul berstatus sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Surabaya. Ia juga memiliki dua titel di bidang hukum, yakni S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.).
Tercatat, Mangapul mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 1.316.900.00 yang disampaikan terakhir pada 11 Januari 2024 pada LHKPN. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas yang kemudian dikurangi utang.
Berikut rinciannya: Tanah dan bangunan: Rp 1.275.000.000 Alat transportasi dan mesin: Rp 66.000.000 Harta bergerak lainnya: Rp 105.900.000 Kas dan setara kas: Rp 230.000.000 Utang: Rp 360.000.000.
Heru Hanindyo
Berbeda dari dua hakim sebelumnya, Heru Hanindyo berstatus sebagai hakim Pembina Utama Muda (IV/c) di PN Surabaya. Heru mempunyai gelar S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.), serta Legum Magister (L.L.M).
Dalam laporan LHKPN, Heru tercatat mempunyai harta kekayaan total Rp 6.716.586.892 yang terakhir disampaikan pada 19 Januari 2024 . Kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Berikut rinciannya: Tanah dan bangunan: Rp 4.450.000.000 Alat transportasi dan mesin: Rp 135.000.000 Harta bergerak lainnya: Rp 151.000.000 Kas dan setara kas: Rp 1.980.586.892. (Web Warouw)