JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Bima Setiawan (BMS), memakai dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB untuk membeli saham.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa mulanya BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui penunjukan langsung selama 2024-2026.
“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) dikutip Bergelora.com.
Taufik menjelaskan nilai pengadaan tersebut sejumlah Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Lebih lanjut dia menjelaskan pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan BNPB tersebut diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya.
“Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Diketahui kepemilikan PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen,” katanya.
Ia mengatakan nilai saham PT AVE terhadap PT MDLA pada 13 Oktober 2026 tersebut mencapai Rp30,98 miliar atau setara Rp206 per lembar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT MDLA adalah PT Medela Potentia, sedangkan PT AVE merupakan PT Alfa Veritas Energizer.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Salah satunya Bima Setiawan selaku adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Bima juga sempat menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Begini Peran Lima Tersangka
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, menyebut dua tersangka merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RIC).
“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS,” kata Taufik.
Bima merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. KPK menduga Bima terlibat dalam konflik kepentingan terkait pengadaan selama periode 2024–2026.
Tiga tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Direktur PT TLS Gery Prasetiawan (GER), serta Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta dari perusahaan yang berbeda dengan Gery.
Taufik mengatakan nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima selama periode tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
Sementara itu, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa terkait paket pengadaan tahun 2026.
“Pada periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,” ujar Taufik.
Selain itu, KPK menduga Gery memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel.
Adapun Syifa diduga terlibat dalam perkara suap yang berbeda dengan perkara yang melibatkan Gery.
Operasi OTT dan Penyitaan Barang Bukti
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Selain itu, KPK mengungkapkan telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya dalam rangkaian penggeledahan selama 14–15 Oktober 2026.

