Rabu, 15 April 2026

PENTING…! Dr. Kurtubi : Pemerintah Tak Perlu Membentuk BUMNK Migas Baru, Cukup Satu NOC

Pakar energi, Dr. Kurtubi. (Ist)

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law yang disebut sebagai dasar hukum  wacana  peleburan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) dinilai tidak perlu,  karena  BUMNK yang mau dibentuk itu adalah Entitas Bisnis Migas atau NOC (National Oil Company), dan di Indonesia NOC tesebut telah ada, yaitu: Pertamina.

 
Demikian dijelaskan Pengamat Energi yang juga mantan Anggota Komisi VII DPR – RI (2014 -2019) dari Fraksi Nasdem, Kurtubi,  di Jakarta, Rabu (19/2), terkait dengan wacana pemerintah yang ingin membentuk BUMNK, akhir-akhir ini.
 
“BUMNK itu adalah Entitas Bisnis Migas milik negara, dengan kata lain adalah National Oil Company – NOC,” kata Kurtubi.
 
Menurutnya, bicara  entitas bisnis migas atau NOC di Indonesia itu sudah ada yang dikenal dengan nama: Pertamina.
 
“NOC, yaitu Pertamina  yang dibentuk dengan UU, berasal dari PT Pertamina (Persero). SKK Migas digabung dengan Pertamina sebagai Pemegang Kuasa (Usaha) Pertambangan,” katanya.
 
Indonesia, sebaiknya memiliki satu NOC yang handal dan membanggakan seperti NOC negara-negara minyak lainnya, sebut saja di Arab Saudi ada Saudi Aramco dan di Malaysia ada Petronas.
 
Oleh karena itu,  NOC Indonesia, Pertamina, harus dikondisikan menjadi NOC yang dapat dibanggakan seperti NOC di negara lain.
 
“Tidak perlu membentuk BUMN (Entitas Bisnis  Migas–Red) yang baru. Lebih baik RI mempunyai NOC satu saja,” tandas Kurtubi.
 
Sejarah Perminyakan Indonesia
 
Pakar  energi,  alumnus Colorado School of Mines, Amerika Serikat dan Ecole Nationale Superieure du Peterole et des Moteurs – IFP, Perancis juga Universitas Indonesia ini
menjelaskan, dalam sejarah perminyakan, Indonesia pernah punya 3 BUMN Migas, yakni Permina yang bergerak di hulu, Pertamin bergerak dihilir dan Permigan bergerak di Cepu. Ketiga BUMN lahir ditengah proses pengambil alihan aset-aset perminyakan Belanda ke tangan pejuang-pejuang perminyakan. 
 
Namun dalam perjalanannya, timbul inefisiensi dan ketidaksinkronan karena terpisahnya pengelolaan hulu (explorasi dan produksi minyak mentah dan gas) dengan pemenuhan kebutuhan BBM rakyat (sisi hilir), selain perlunya memperkuat Pertamina untuk menarik investasi dari luar yg membutuhkan adanya kepastian hukum. Sehingga dipandang perlu kegiatan usaha hulu (ex Permina) digabung dengan usaha hilir (ex Pertamin) dan ditunjang dengan Pusat Pendidikan Perminyakan di Cepu (ex Permigan).
 
Dibawah payung Undang-undang Pertamina No.8/1971. Pertamina menjelma menjadi NOC yang disegani oleh semua perusahaan minyak dunia termasuk oleh 7 Perusahaan minyak raksasa dunia – The Seven Sisters (Exxon, Mobil, Chevron, Gulf, Shell, BP, dan Texaco). Bahkan model pengelolaan dengan Sistem Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) telah ditiru oleh sekitar 50 negara penghasil migas didunia. 
 
Era sekitar tahun 1970 – 1990, produksi minyak meningkat dari sekitar 200.000 bph melejit menjadi sekitar 1.6 juta bph, Indonesia menjadi negara pengekspor LNG terbesar di dunia. Pertamina telah berhasil menjadikan sektor migas menjadi sumber utama perolehan devisa dan penerimaan APBN. Meskipun krisis moneter yg terjadi pada tahun 1998 bukan karena sektor perminyakan nasional. 
 
Namun pihak IMF – Lembaga Keuangan Internasional, dimana Pemerintah R.I. meminta batuan finansial untuk mengatasi krisis, IMF lewat LOI ( Letter of Intent) meminta agar Pemerintah RI mengganti Undang-undang Pertamina No.8/1971 dengan undang undang yang sekarang kita kenal sebagai Undang-Undang Migas No.22/2001. 
 
“Sejak tahun 1998, sebelum RUU Migas disyahkan menjadi undan-undang pada tahun 2001, saya sudah mangigatkan lewat media cetak nasional bahwa jika RUU Migas disyahkan menjadi UU, maka yang akan dirugikan bukan hanya Pertamina tapi juga negara yang akan dirugikan,” katanya. (Web Warouw)
 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles