Jumat, 29 Maret 2024

PENTING NIH COY…! Kemnaker: Pekerja Resign atau Kena PHK Berhak Dapat Uang Pesangon, Begini Cara Hitungnya

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker RI) menyampaikan, pekerja atau buruh yang resign dari tempat bekerja mempunyai hak untuk mendapat uang pisah dan uang penggantian.

Dalam unggahan Twitter @KemenakerRI pada sabtu (30/7/2022), disebutkan bahwa hak berupa uang pisah dan uang penggantian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam regulasi itu, besaran uang pisah terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, hak yang bisa diganti dengan uang meliputi:

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh.
Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Masih dalam aturan yang sama, besaran uang pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, menurut Pasal 40, dibedakan berdasar masa kerja sebagai berikut.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah;
Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah;
Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah;
Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah;
Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah;
Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah;
Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah;
Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah;
Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru