Selasa, 1 Juli 2025

PENTING NIH GAEZ…! Ini Kriteria Lengkap 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

JAKARTA – BPJS Kesehatan sejatinya adalah asuransi kesehatan, bukan jaminan kesehatan. Bedanya adalah jika dana dari iuran BPJS kesehatan seseorang tidak terpakai, maka tidak bisa ditarik kembali seperti asuransi pada umumnya.

Perlu diketahui juga bahwa walaupun sudah membayar iuran, namun tidak semua penyakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan mengenai penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kendati begitu, memang tidak disebutkan secara rinci apa saja jenis penyakit yang dimaksud. Kendati begitu, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, mengacu pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.
  2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
  11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
  13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).
  14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
  16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).
  18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Itulah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sebelum berobat ke faskes, pastikan penyakit yang Anda derita masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru