JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau “Satgas Pasti” merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal pada Sabtu (30/12/2023).
Satgas Pasti menemukan 337 pinjol yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode November 2023. Dengan temuan tersebut, artinya sudah ada 6.680 pinjol ilegal yang ditemukan pada 2017-2023.
Selain itu, Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. Mereka pun telah mengajukan pemblokiran rekening kepada satuan kerja pengawas bank di OJK dan memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
“Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia,” ujar Satgas Pasti dalam keterangan resmi yang diterima Bergelora.com, Minggu (31/12/2023).
Daftar pinjol ilegal Satgas Pasti telah merinci nama beserta developer yang mengembangkan pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK.
Daftar 337 pinjol ilegal per 30 Desember 202 klik di bawah ini:
LAMPIRAN DAFTAR INVESTASI ILEGAL, PINJOL ILEGAL, DAN PINPRI
Masyarakat diminta berhati-hati Selain melakukan pelacakan pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Temuan tersebut terdiri dari: 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin
Ini Aturan Terbaru OJK
Terkait temuan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi. Satgas tersebut juga serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Satgas Pasti menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi. Dengan temuan ini, Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol tidak berizin berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
“Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan,” saran Satgas PASTI.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Masyarakat perlu memahami apa saja perbedaan pinjol ilegal dan legal, agar tidak terjebak. Mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal juga membantu mereka terhindar dari potensi penyebaran data.
Dilansir dari laman OJK, simak ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sementara itu, pinjol yang legal atau sudah mengantongi izin dari OJK memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Terdaftar atau berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist)
- Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI. (Enrico N. Abdielli)