JAKARTA – Pemerintah melarang masyarakat menelantarkan, memasung, atau melakukan kekerasan terhadap pengidap gangguan jiwa. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap Orang yang Berisiko atau ODGJ, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi Orang yang Berisiko dan ODGJ,” demikian isi Pasal 161 ayat (1) PP Kesehatan, seperti dikutip pada Selasa (30/7/2024).
Dalam ayat (2) disebutkan, pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala bentuk pembatasan gerak yang mengakibatkan hilangnya hak kebebasan, termasuk hilangnya hak atas Pelayanan Kesehatan untuk membantu pemulihan.
Sedangkan ayat (3) menyatakan, penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan langsung maupun tidak langsung yang membuat seseorang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus.
“Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyalahgunaan kekuatan dan kekuasaan, ancaman, tindakan, atau pembiaran yang disengaja baik secara fisik maupun psikis terhadap seseorang yang berpotensi mengakibatkan gangguan fisik, gangguan jiwa, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, atau kematian,” demikian isi ayat (4) Pasal 161 PP Kesehatan.
Kemudian dalam ayat (1) Pasal 162 disebutkan, untuk menjamin pelindungan terhadap ODGJ, dilakukan penghapusan praktik pemasungan dan penanganan kasus pemasungan.
Lantas pada ayat (2) Pasal 162 disebutkan, penghapusan praktik pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: menjamin keberlangsungan pengobatan; pemberdayaan ODGJ pascarehabilitasi; penyediaan tempat tinggal bagi ODGJ yang tidak memiliki keluarga; dan penyediaan lingkungan sosial yang mendukung pemulihan ODGJ.
Lalu pada ayat (3) disebutkan, penanganan kasus pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: penilaian dan penatalaksanaan awal, termasuk aspek kegawatdaruratan; pembebasan; rujukan; dan pencegahan pemasungan berulang.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, PP Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuat 1.072 pasal. Beragam hal diatur dalam PP itu, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan. (Enrico N. Abdielli)