Jumat, 28 Maret 2025

Penuh Kejanggalan, Khadafi Minta Batalkan Lelang Sidang OKI

JAKARTA- Center for Budget Analysis (CBA) menemukan adanya kejangggalan dalam lelang ulang paket pekerjaan Sidang Organisasi Kerjasama Islam (OKI),  senilai Rp 13.142.316.000 di  Pusat Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Tenaga Kerja.

Bentuk kejanggalan ini, bisa dilihat dalam proses lelang yang diharamkan oleh Peraturan Presiden No 54 Tahun 2012. Hal ini disampaikan oleh Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (26/8).

“Pihak Kementerian Tenaga Kerja membuat persyaratan tambahan yang diharamkan oleh Perpres  (peraturan presiden) No 54 Tahun 2010 beserta perubahannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa, bentuk persyaratan tambahan yang diharamkan Perpres adalah tentang persyaratan tenaga ahli yang harus memiliki serifikat MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) dari LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang diakui pemerintah.

“Padahal keharusan sertifikasi MICE tersebut tidak memiliki payung hukum dalam peraturan pengadaan barang pemerintah,” ujarnya

Kemudian persyaratan tambahan lain  yg diharam Perpres adalah, dalam KAK (kerangka acuan kerja) dan dokumen pengadaan juga mensyaratkan semua tenaga ahli sebanyak 7 orang dan tenaga operasional sebanyak 18 orang harus memiliki nilai TOEFL (Test of English as a Foreign Language) minimal 500. TOEFL adalah standar ujian kemampuan berbahasa Inggris dengan logat Amerika. Ujian TOEFL ini diselenggarakan oleh kantor ETS (Educational Testing Service) di Amerika Serikat untuk semua peserta tes di seluruh dunia.

“Hal ini jelas-jelas mengada-ada. Ini kelihatan ingin memenangkan perusahaan tertentu. Masa pengadaan jasa, seperti orang yang ditest untuk dapat beasiswa agar bisa sekolah di luar negeri,” ujarnya.

Dari persoalan diatas, CBA (Center for Budget Analysis) meminta kepada DPR, khususnya komisi IX untuk segera memeriksa Kementerian Tenaga Kerja untuk segera membatalkan lelang ini.

“Karena melakukan lelang dengan persyaratan tambahan hanya melahirkan biaya tinggi yang merugikan perusahaan peserta lelang. Hal ini  bertentangan dengan prinsip peraturan pengadaan pemerintah,” ujarnya.

Apalagi menurutnya, pihak Kementerian Tenaga Kerja masih menyembunyikan bill of quantity atau tagihan untuk dibayarkan masih banyak bersifat paket. Tidak ada perincian yang detail, dan jelas. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru