Jumat, 28 Maret 2025

Perbaiki Pelayanan Haji Menjadi Lebih Nyaman

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah mendorong  terwujudnya pelayanan haji yang lebih baik, seperti pelayanan pemondokan haji di Arab Saudi yang meliputi pemenuhan standardisasi pemondokan haji, fasilitas pendingin udara, tenda, dan pembangkit listrik permanen di Arafah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood dalam Sidang Paripurna Ke-4, DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).

 

“Saya berharap kedepan pelayanan haji bisa lebih baik dan lebih nyaman lagi” , ungkapnya. 

Hardi juga menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2015.

“Ibadah haji merupakan kewajiban setiap umat Islam yang mampu melaksanakannya. Idealnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang No 13 Tahun 2008”, ujarnya.

Menurutnya banyak hal penting yang diatur dalam pasal 6 Undang-undang No 13 Tahun 2008 diantaranya, pemerintah melakukan pembinaan dan pembimbingan ibadah haji. Pembimbingan manasik haji harus diarahkan agar setiap calon jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci benar-benar telah memahami tata cara ibadah haji sesuai dengan syariat Islam serta memiliki kepercayaan diri yang tinggi sehingga dapat melaksanakan setiap tahap ibadah dengan khusuk. 

“Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan pelindungan dengan menyediakan layanan administrasi, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji,” ujarnya

Kepada Bergelora.com ia menjelaskan bahwa berdasarkan temuan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang  berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2015 DPD RI merekomendasikan beberapa hal.

“Diantaranya mendorong pemerintah agar agar menambah kuota haji Indonesia dan melakukan perubahan kebijakan untuk penetapan kuota haji provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan proporsi jumlah daftar tunggu calon jemaah haji, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Dia juga menghimbau agar  pemerintah melakukan penyempurnaan prosedur atau membenahi aparatur yang berkaitan dengan penerbitan visa haji sehingga tidak terjadi keterlambatan.

Hardi menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan program kerja rutin pemerintah beserta lembaga pendukungnya dalam setiap tahun.

“Sudah sepatutnya pemerintah terus melakukan perbaikan baik dalam segi kelembagaan, sarana, prasarana, pelayanan, baik di dalam maupun di luar negeri serta meningkatkan hubungan bilateral antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi dalam mencapai tujuan peningkatan kualitas ibadah haji”, tegasnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru