Minggu, 6 Oktober 2024

Percepat Kebijakan Energi Berbasis PLTN, Jadilah Negara Industri Maju!

Oleh: Dr. Kurtubi

UNTUK menuju penggunaan energi bersih ramah lingkungan bebas emisi karbon. tidak cukup hanya dengan mendorong membangun pembangkit listrik bersih bebas emisi karbon dari hanya dengan mendorong satu jenis energi saja, seperti energi terbarukan saja yang bersifat intermiten yang tidak bisa nyala 24 jam !!!

Pemerintah harus juga mempercepat pemakaian energi nuklir dengan membangun PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) yang juga merupakan energi bersih bebas emisi karbon dan secara alamiah justru bersifat non intermiten, bisa nyala non-stop 24 jam !

Perlu penyempurnaan pengelolaan energi nasional dengan belajar dari sejarah kebijakan pengelolaan energi itu sendiri. Seperti kebijakan energi yang paling baru dari pemerintah yang hanya konsentrasi membangun pembangkit listrik dari energi terbarukan (ET) dengan alasan untuk mengejar target. Sebaiknya jangan mengulangi kelemahan dan kekeliruan kebijakan energi yang menganak emaskan hanya satu jenis energi.

Negara kita negara besar yang kaya dengan sumber daya energi, termasuk sumber daya energi nuklir (Uranium dan Thorium).

Jangan mengulangi kebijakan energi seperti ketika menganakemaskan energi batubara dengan kebijakan membangun sekitar 35.000 MW PLTU oleh swasta Independent Power Producer (IPP). Kemudian ‘memaksa’ PLN membeli listrik dari IPP dengan klausula jual beli jangka panjang ‘ take or pay ‘ pakai gak pakai, harus bayar).

Sekarang pemerintah kembali dengan Kebijakan yang hanya mendorong dan mempercepat pembangunan pembangkit listrik dari energi terbarukan,– tenaga matahari, angin, dan lainnya,.bersifat intermiten, membutuhkan storage baterai yang mahal dan bantuan dari pembangkit pendamping dari fosil ketika hendak disambung ke sistem transmisi dan distribusinya PLN. Hal ini akan berdampak pada naiknya biaya dan harga jual listrik kepada rakyat.

Saya setuju dengan listrik dari energi terbarukan dari tenaga surya, angin dan lainnya karena bersih dan gratis dari alam. Tapi energi terbarukan yang intermiten ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan energi bersih negara kita yang sangat besar ini.

Sementara energi nuklir yang tergolong sebagai energi baru masih terus dianaktirikan sebagai opsi terakhir, dengan kebijakan memperlambat masuknya PLTN dalam Sistem Kelistrikan Nasional.

Pemerintah terkesan masih enggan untuk mendeklarasikan Kebijakan “GO NUCLEAR FOR PEACE” Padahal PLTN dengan teknologi generasi terbaru selain sudah sangat aman, bersih bebas emisi karbon, pembangunannya sudah lebih cepat. Selain juga biaya produksi listriknya (LCOE) lebih murah dari listrik PLTU batubara yang harus diganti dengan energi baru dan terbarukan selama transisi energi hingga 2060.

Pemerintah merencanakan PLTN baru masuk tahun 2049 ? Kemudian dikoreksi menjadi tahun 2040 ? Kita nilai rencana target ini terlalu lama.

Rakyat ingin pada tahun 2045, negara kita sudah bisa menjadi negara industri maju. Listrik dari PLTN bisa menggantikan PLTU sebagai based load yang handal untuk menjamin kegiatan industri dan kegiatan bisnis bisa bekerja beroperasi 24 jam non-stop untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Kalau PLTN diskenariokan baru masuk sekitar tahun 2040, berarti rakyat harus menunggu sekitar SATU ABAD sejak Presiden Soekarno mencita-citakannya pada tahun 1950-an di pinggir kota Moscow.

Ketika Soekarno menghadiri Peresmian PLTN Pertama milik USRR (kini Rusia). DR. Ir Soekarno sudah mencita-citakan agar negara kita juga memanfaatkan PLTN untuk memakmurkan rakyat.

Sumber Penyakit

Mohon Simak Dialog kami berikut ini sampai selesai, agar tidak gagal paham. Kami sarankan juga agar pemerintah berupaya menaikkan produksi migas nasional dengan mencabut UU Migas No.22/2001 yang telah terbukti menjadi “SUMBER PENYAKIT” dari terus turunnya produksi yang sangat rendah selama dua dekade.

VIRAL ! Dr. Kurtubi tentang UU Migas Sumber Penyakit:

UU Migas ini juga menjadi penyebab terjualnya LNG Tangguh ke Fujian dengan harga yang sangat murah dengan alasan ‘buyer market’.

Padahal fakta statistik menunjukkan harga gas dan minyak dunia bersifat fluktuatif dan dinamis (meski beberapa tahun kemudian formula harga jualnya sudah dikoreksi), diserahkannya pengembangan cadangan gas besar di Maluku kepada pihak ketiga kemudian molor hingga hari ini belum juga selesai karena berubahnya POD terkait lokasi plant nya.

Selain tidak dikembangkannya cadangan gas besar yang ada di Natuna Utara yang semestinya bisa untuk mengurangi dan menghapus import LPG saat ini yang sangat besar.

Penyebab UU Migas No.22/2001 merugikan negara karena wewenang Kuasa Pertambangan dipindahkan dari Perusahaan Negara ke Pemerintah Kementerian ESDM yang sebenarnya tidak eligible untuk memegang Kuasa Pertambangan. Akibatnya Kementerian ESDM harus menunjuk Pihak ketiga.

Selain sistem yang dikembangkan sangat ribet, birokratik dan membenani investor dengan kewajiban membayar pajak sebelum berproduksi. Dan yang terpenting adalah, belasan pasal dalam UU Migas ini terbukti melanggar Konstitusi, UUD’45.

* Penulis, Dr. Kurtubi, pakar energi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru