Rabu, 2 Juli 2025

PERIKSA TUNTAS…! Kejagung Periksa 3 Purnawirawan Jenderal TNI Terkait Kasus Satelit Orbit 123 Kemenhan

JAKARTA- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga purnawirawan TNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Ketiga diperiksa sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga purnawirawan yang diperiksa yakni, Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Kementerian Pertahanan, kemudian Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan.

“Ketiga saksi diperiksa terkait proses penyelamatan Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus kontrak pengadaan satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan ground segment dengan Navayo maupun Jasa Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Februari 2022.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan belum diputuskan ke arah koneksitas. Namun, Kejagung telah memeriksa saksi dari pihak militer di Detasemen Polisi Militer (Denpom).

“Belum (koneksitas), hanya tempatnya saja (di Denpom),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Februari 2022.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pemeriksaan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya, kata Supardi, konteks pemeriksaan belum koneksitas.

“Nanti kalau sudah koneksitas tim pemeriksaannya sudah tim koneksitas, seandainya nanti koneksitas,” ungkap Supardi.

Menurut Supardi, koneksitas bisa dilakukan apabila pelakunya militer dan sipil. Pelaku dari unsur militer akan ditangani Puspom.

“Kalau sudah ada gabungan itu namanya koneksitas, kayak yang sudah jalan di TWP (kasus tabungan wajib perumahan), itu kan sudah koneksitas. Malah sudah diinfo, tapi pengadilannya bukan koneksitas,” ucap Supardi. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru