Jumat, 7 Februari 2025

PERPUTARAN 600 TRILIUN..! Politikus Demokrat Usul Legalisasi Judol Buat Tambah Uang Negara: Realistis Tidak Hipokrit!

JAKARTA- Usulan agar judi online (judol) lebih baik dilegalkan kembali disuarakan Politikus Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.

Menurut Jansen, sulit rasanya Indonesia terbebas dari judi. Sebagian masyarakat dari kelas kecil hingga atas kerap melakukan judi atau minimal bertaruh skor pertandingan dan bermain kartu.

Jansen menyadari judi online memunculkan dampak sosial. Di sisi lain judol juga membuat uang di dalam negeri harus lari ke luar karena bentuknya digital.

“Lebih baik diatur saja dan bisa jadi pemasukan baru untuk negara. Ketimbang uangnya lari ke pejabat atau penegak hukum kita yang korup yang memberi perlindungan,” kata Jansen lewat akun X miliknya, dikutip Bergelora.com Rabu (19/6).

Jansen melanjutkan, jika judol dilegalkan bisa saja angka peminatnya akan turun. Karena sebagai syarat bermain harus mencantumkan identitas resmi.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Jansen juga menyebut banyak negara lain telah berhasil memanfaatkan judi online sebagai salah satu pilar ekonomi.

“Judi mereka izinkan bahkan menarik pendapatan resmi dari situ, namun mereka mengaturnya dengan syarat-syarat yang keras termasuk lokasinya,” tegasnya.

Realistis Dan Tidak Hipokrit

Maka dari itu, Jansen mendorong agar usulan ini dipikirkan agar kerusakan akibat judol tidak semakin parah dan tidak menambah lagi korban.

“Jadi mari sekarang kita semua berpikir realistis dan tidak hipokrit melihat permasalahan ini. Kita semua ini juga manusia beragama. Tak usah diragukan itu,” pungkasnya.

Perputaran Uang Rp 600 T

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan jumlah perputaran uang judi online (judol) hingga kuartal I-2024 tembus Rp 600 triliun. Sementara jumlah pemainnya tercatat mencapai sekitar 3 juta orang.

Menurut Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

“Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu),” katanya kepada pers, Selasa (18/6/2024).

Transaksi kecil itu umumnya dimainkan oleh kalangan ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, hingga pekerja harian lepas. Meski kecil, namun secara agregat jumlah transaksinya mencapai Rp 30 triliun.

“Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dan lain-lain) lebih dari Rp 30 triliun),” ujarnya.

Berdasarkan data PPATK, pelaku judi online umumnya juga berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

“Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini,” tuturnya.

“Oleh karenanya arahan bapak presiden kepada masyarakat kemarin, beliau sampaikan bahwa hindari judol, uang sebaiknya dikelola untuk hal yang produktif, ditabung, buat pendidikan, dan lain-lain. Seyogyanya masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judol,” tambah Natsir.

Ia menambahkan, jumlah perputaran uang judi online sebenarnya mengalami pola penurunan. Meskipun perlu juga tetap waspada, sebab jika tidak ditangani dengan serius maka jumlahnya bisa semakin besar. Natsir menyebut judi online berhasil dihambat lewat kerja sama kementerian dan lembaga (K/L) di bawah komando Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru