JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal mereka, Hasto Kristiyanto, sebagai langkah yang memang sudah seharusnya dilakukan. Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menegaskan bahwa Hasto tidak bersalah dan semestinya sudah diputus bebas sejak awal.
“Menurutku itu pun terlambat. Kalau mau jujur, waktu sidang keputusan seharusnya memang sudah diputus bebas, karena Hasto tidak bersalah,” kata Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
Menurut Ribka, persoalan hukum yang menyeret Hasto sarat kepentingan politik.
Oleh karena itu, dia berpandangan bahwa sudah seharusnya Hasto mendapatkan amnesti tersebut setelah diputuskan bersalah oleh pengadilan.
“Tapi kan yang kita lihat semua penuh drama. Jadi kalau bagiku memang itu sewajarnya diterima Hasto,” pungkasnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara. Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti. (Web Warouw)