JAKARTA- Manifesto Perjuangan Partai Gerindra hendak mengubah Indonesia menjadi negara fasis. Pokok-pokok Perjuangan Partai Gerindra di “Bidang Agama” yang tertuang dalam Manifesto sangat jelas bertentangan dengan UUD 1945. Demikian Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) dalam rilis yang diterima bergelora.com, di Jakarta, Rabu (30/4)
Menurut Pakar Komunikasi Universitas Indonesia dan Konsorsium Belajar Islam, Ade Armando, Gerindra yang mengusung Prabowo Subianto menjadi calon presiden dalam Pemilu 2014 akan menciptakan kontrol dan intervensi negara atas keyakinan yang dianut setiap warga negaranya dengan menyeragamkan ajaran agama yang diakui negara.
“Ini sangat berpotensi menindas perbedaan. Inkuisisi menjadi model politik Gerindra,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Manifesto Perjuangan Partai Gerindra halaman 40-41 menyatakan, “…pemerintah/negara wajib mengatur kebebasan di dalam menjalankan agama atau kepercayaan. Negara juga dituntut untuk menjamin kemurnian ajaran agama yang diakui oleh negara dari segala bentuk penistaan dan penyelewengan dari ajaran agama.” (hal. 40 – 41)
Padahal menurutnya UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 dan Pasal 28E ayat 2 menegaskan negara memberikan jaminan atas kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai dengan hati nurani.
“Gerindra justru menuntut negara untuk membatasi keberagaman agama dan keyakinan atau kepercayaan yang dianut warga negaranya dan meminggirkan paham atau tafsir yang berbeda dengan ortodoksi agama resmi,” jelasnya.
Menurutnya Instrumen HAM internasional memberikan jaminan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU No 12 Tahun 2005. Yakni, dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik/International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 18 ayat 1. Selain ketentuan tersebut, jaminan yang sama diatur pula dalam ICCPR Pasal 20, 26, dan 27.
Jika Konstitusi Indonesia dan ICCPR mengharuskan negara memfasilitasi hak-hak dan kebebasan segenap warga negara untuk beragama dan meyakini kepercayaannya masing-masing, Manifesto Partai Gerindra yang didirikan Prabowo Subianto ini malah menyeret negara ikut memberangus paham atau ajaran dan praktik yang dianggap berbeda atas nama pemurnian ajaran agama yang diakui negara. (Web Warouw)