Rabu, 29 April 2026

PRESIDEN SEHARUSNYA TERBITKAN PERPPU..! UGM: RUU Perampasan Aset Ditakuti Karena Elite Banyak Penghasilan Ajaib

JAKARTA – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenurrohman, menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditakuti oleh elite politik karena bisa menjadi bumerang.

Menurut Zaenur, jika RUU itu disahkan, maka harta-harta mereka yang diperoleh dari sumber tidak sah akan dirampas.

“Karena kita tahu ya, elite-elite kita itu punya banyak penghasilan yang ajaib. Punya harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya,” ujar Zaenur, Kamis (18/9/2025).

Kepada Bergelora.com di Yogyakarta dilaporkan, menurut Zaenur, fenomena itu tidak hanya terjadi pada elite politik. Jajaran elite aparat penegak hukum juga tidak jauh berbeda.

Banyak dari mereka yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sesuai dengan gaya hidup yang dijalani.

“Bahkan banyak harta yang diduga tidak dimasukkan dalam LHKPN,” kata Zaenur.

Peneliti itu menduga, alasan RUU Perampasan Aset terus mangkrak meskipun sudah diusulkan sejak 2008, atau 17 tahun lalu, karena elite politik dan penegak hukum takut UU itu akan menjadi bumerang.

Mereka takut dimiskinkan melalui skema perampasan aset. Di sisi lain, pihaknya juga melihat sikap nyata Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset disahkan baru selesai di level pidato.

Prabowo dinilai belum sampai pada implementasi kebijakan. Jika Ketua Umum Partai Gerindra itu melihat RUU Perampasan Aset mendesak disahkan, seharusnya ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dengan itu, ketentuan hukum terkait perampasan aset bisa berlaku dan diuji DPR pada masa sidang berikutnya.

“Kalau disetujui DPR menjadi undang-undang, kalau tidak disetujui ya sudah, hapus,” tuturnya.

Masukkan Prolegnas 2025

Sebagaimana diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah memutuskan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan politik itu diambil setelah masyarakat menggelar unjuk rasa besar-besaran menuntut pembubaran DPR RI dan menolak kenaikan tunjangan anggota dewan. Publik juga mendesak DPR RI dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. (Hari Subagyo)

 

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles