Rabu, 2 Juli 2025

Pukul Polisi Demonstrans Bayaran Ditangkap

PONTIANAK- Seorang demonstrans bayaran, Ichsan (47 tahun), warga Suku Dayak dari Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, ditangkap karena memukul Brigadir Kepala Polisi Yudi, Kabupaten Kubu Raya, dalam demonstrasi konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Dabung, Kecamatan Kubu, pukul 11.30 WIB, Sabtu (23/7).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Suhadi Siswo Suwondo, menjelaskan, terangka Ichsan, langsung digelandang ke Polisi Resort Mempawah, guna pengusutan lebih lanjut.

“Polisi sekarang tengah melakukan pengembangan sejumlah pihak yang patut diduga sengaja mendatangkan pihak luar dalam kisruh konflik lahan di Desa Dabung,” kata Suhadi.

Suhadi mengatakan, untuk mengantisipasi segala sesuatu yang tidak diinginkan, Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Musyafak, menurunkan 60 personil Sabhara tambahan, untuk mendukung tugas 60 personil Polres Mempawah dan Brimob Polda Kalbar yang sudah berada di Desa Dabung, sejak Sabtu (23/7) pagi.

Bergelora.com yang berada di lokasi tempat kejadian perkara, saat insiden pemukulan anggota Polsek Kubu, menyaksikan, Ichsan bersama preman bayaran lainnya, berupaya menerobos barikade polisi saat menghalangi bentrok dengan ribuan karyawan PT Sintang Raya yang memang tengah berada di lokasi sengketa.

Karena terus dicegah, Ichsan langsung pemukul bagian belakang Brigadir Kepala Polisi Yudi yang kebetulan juga dari Suku Dayak. Melihat ada anggota yang dipukul, Kepala Bagian Operasi Polres Mempawah, Komisaris Polisi Dani, langsung memutuskan penangkapan terhadap Ichsan.

Setelah mengetahui Ichsan ditangkap, puluhan demonstrans bayaran lainnya langsung meninggalkan tempat. Saat bersamaan Polda Kalbar menambah personil bantuan sebanyak 60 orang, untuk melakukan pengejaran terhadap sejumlah preman bayaran untuk melakukan demontrasi dengan PT Sintang Raya.

Ichan mengaku, bersama warga Dayak lainnya, yakni Nico, Malindo, Erwin, Dedi, Joni, Petrus asal Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, diminta Ajuni dan Herman, untuk menjadi karyawan tukang panen di salah satu kebun milik warga di Desa Dabung.

Ajuni merupakan warga Pontianak, sedangkan Herman merupakan warga Singkawang. Tiba di Desa Dabung, Ichsan dan kawan-kawan ternyata bergabung dengan ratusan warga lokal, melakukan pemananen paksa kelapa sawit milik PT Sintang Raya di lahan sengketa.

“Saya tidak tahu apa-apa. Saat akan berangkat disebutkan menjadi karyawan panen kelapa sawit milik warga, tapi sampai di Desa Dabung, malah diminta gabung dengan demonstrans lainnya untuk melakukan demonstrasi terhadap PT Sintang Raya,” kata Ichsan.

Ichsan mengatakan, kedatangan mereka ke Desa Dabung dikoordinir sejumlah oknum warga Suku Dayak di Pontianak, Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.

Senior Manager Hubungan Masyarakat PT Sintang Raya, Iskandar, mengatakan, demonstrasi imbas dari keputusan Mahkamah Agung tahun 2015 terhadap lahan sengketa dari lima warga dengan luas lahan 5 hektar.

Lima warga melayangkan gugatan perdata, karena lahan mereka bagian dari 11 ribu hektar di atas lahan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sintang Raya, di Desa Dabung, Kecamatan Kubu.

Dalam putusan Mahkamah Agung tahun 2015, digariskan mengabulkan gugatan lima penggugat, membatalkan sertifikat 11 ribu hektar berstatus HGU PT Sintang Raya, kemudian saat bersamaan menerbitkan sertifikat HGU baru bagi PT Sintang Raya, dengan dikurangi 5 hektar lahan milik lima penggugat.

“Sejumlah warga lokal, didukung sejumlah oknum lembaga swadaya masyarakat, seperti AGRA dan FPR, menghasut masyarakat untuk merampas lahan 11 ribu hektar milik PT Sintang Raya, sehingga mendatangkan demonstrans dari luar, seperti dari Singkawang dan Kabupaten Bengkayang,” ujar Iskandar.

Iskandar mengatakan, karena dapat informasi sepihak, warga lokal di luar karyawan PT Sintang Raya sempat terhasut, sehingga beberapa kali kecolongan melakukan pemanenan kepala sawit milik investor dari Korea Selatan itu.

Diungkapkan Iskandar, hasutan AGRA dan FPR, dengan mengklaim PT Sintang Raya sudah harus angkat kaki dari Kabupaten Kubu Raya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2015, sama sekali tidak benar.

“Sekarang sertifikat HGU tengah diurus di Badan Pertanahan Nasional. Di samping itu, ada hak keperdataan yang melekat di dalam manajemen PT Sintang Raya,” ujar Iskandar.

Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Kubu Raya, Lasem dan Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Kubu, Udianto, mendesak polisi segera menangkap para demonstrans bayaran dan pihak-pihak yang terlibat di balik aksi demonstrasi, karena telah menyampaikan informasi yang salah dengan masyarakat. (Aju)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru