Dia menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku sejak hari ini di ritel atau supermarket modern dan akan diikuti oleh pasar tradisional selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
“Produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag, Rabu (19/1/2022).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Lutfi juga memastikan jika ditemukan ada yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lainnya yang melawan aturan, pihaknya secara tegas akan memproses dengan jalur hukum.
“Saya ingatkan sekali lagi, bagi siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lain yang melawan hukum, akan ditindak tegas oleh Pemerintah Republik Indonesia,” jelasnya.
Lutfi berharap, dengan kebijakan ini masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan dari sisi produsen tidak dirugikan. (Calvin G. Eben-Haezer)