Kamis, 18 September 2025

RPJMN: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggaran HAM Di Indonesia !

JAKARTA- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menyatakan bahwa penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia memerlukan perlakuan khusus yaitu penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia tidak hanya berfokus pada kasus yang akan terjadi di masa depan, namun juga terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia berat  yang terjadi di masa lalu. Hal ini dilatarbelakangi oleh asas universal yang berlaku terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, yakni asas retroaktif dan tidak mengenal batasan waktu (kadaluarsa).

Oleh karenanya Simposium Nasional ”Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Sejarah” dilaksanakan langsung dipimpin oleh  Gubernur Lemhanas, Letjen (Purn) Agus Widjojo sebagai Ketua Panitia Pengarah Simposium Nasional bekerjasama dengan Menkopolhukam, Luhut B. Panjaitan.

Simposium ini, yang akan diadakan 18-19 April pukul 09.00 pagi di Hotel Arya Duta Jakarta,  mengundang ahli, pelaku, saksi, korban dan pengamat yang akan berdialog dan berdiskusi untuk mencari titik temu  menyelesaikan peristiwa ini.

Dengan demikian, upaya penghormatan negara terhadap hak asasi manusia dan tanggung jawab perlindungan negara untuk memproses kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia  di masa lalu, membutuhkan konsensus nasional dari semua pemangku kepentingan

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 lebih lanjut menyatakan bahwa:

Penyelesaian Secara Berkeadilan Atas Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu, memerlukan konsensus nasional dari semua pemangku kepentingan. Hal tersebut merupakan suatu langkah awal penting untuk dapat menarik garis tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran HAM di Indonesia berdasarkan praktek dan pengalaman kekerasan yang masif di masa lalu. Konsensus bersama dalam upaya penyelesaian kasus pelang-garan HAM merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran baru dalam masyarakat bahwa pelanggaran HAM tidak dapat dibiarkan dan terulang kembali di masa yang akan datang. Dengan memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu, maka implementasi perintah putusan Mahkamah Konstitusi untuk segera mengeluarkan kebijakan untuk menangani pelanggaran hak asasi di masa lampau, maupun realisasi mandat TAP MPR No. V Tahun 2000 Tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional menjadi wadah yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Strategi penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dilakukan melalui pembentukan suatu komisi yang yang bersifat ad-hoc/temporer, dengan tugas memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu yang berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden. Proses pengungkapan pelanggaran HAM dilakukan melalui serangkaian kegiatan baik pengumpulan informasi langsung maupun dokumen untuk menyusun suatu laporan yang komprehensif mengenai berbagai kekerasan dan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Kabut Tebal

Ciri politik dalam tragedi 1965 telah membuat kabut tebal untuk mengetahui dengan jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi dan menjadi latar belakang terjadinya tragedi 1965. Peristiwa tragedi 1965 memberi ciri kuat sebagai sebuah peristiwa politik dalam rangka perebutan kekuasaan pada puncak pimpinan nasional, antara Presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, khususnya Angkatan Darat. Keadaan ini terutama dipengaruhi oleh berita desas desus perkembangan kesehatan Presiden Soekarno yang semakin memburuk,” jelasnya

Sebagai sebuah peritiwa politik, peristiwa ini membentuk kabut tebal sehingga tidak mudah untuk memahami latar belakang dan kejelasan para aktor dalam perannya terkait dengan peristiwa tersebut. Peristiwa ini berlangsung dalam wilayah abu-abu yang merupakan proses dan telah berlangsung cukup lama, dilihat dari penampakan gejalanya.

Peristiwa ini tidak terjadi dengan mendadak, tetapi apabila kita memperhatikan telah menunjukkan indikator  gejalanya jauh sebelumnya.

Keadaan ini menyebabkan berbagai pihak dapat menafsirkan secara berbeda atas peristiwa tragedi 1965. Dalam keramaian multi tafsir atas tragedi 1965, perhatian lebih banyak dipusatkan pada keadaan setelah tragedi 1965, dengan jatuhnya banyak korban dan adanya berbagai bentuk diskriminasi dan stigmatisasi eks anggota PKI. Tidak banyak pihak memberikan perhatian kepada kejadian apa yang terjadi sebelum tanggal 1 Oktober 1965.

Sementara itu, dalam keramaian multi tafsir tersebut, satu-satunya tafsir yang sah dalam menjelaskan peristiwa tersebut ketika itu kepada masyarakat adalah film Pengkhianatan G.30.S/PKI (1984) yang membungkus memori kolektif masyarakat Indonesia dengan gambaran hitam putih tentang ‘penjahat’ dan ‘pahlawan’ dengan mengabaikan kompleksitas di baliknya. Imaji inilah yang dalam bentk ‘abadi’ dalam batin setiap warga masyarakat Indonesia pasca G.30.S selama ini : film yang terus diputar ulang dalam potongan layar kalbu yang sempit dan bising serta ruang mental yang penuh dan banyak kerancuan yang mempertahankan trauma dalam diri mereka.

Hal ini ditambah dengan peran media ketika itu dan hingga kini sekalipun yang membentuk opini masyarakat di mana pelaku/korban dan korban/pelaku diposisikan sebagai kelompok yang saling berseberangan, ‘bermusuhan’ serta mewarisi konflik ideologis yang melibatkan dan terjadi di antara orangtua mereka sebagai generasi di atasnya yang secara langsung mengalami peristiwa tragedi tersebut.

Selanjutnya adalah periode penuh rasa pedih yang dialami korban dan keluarganya. Korban aksi pertama dan korban aksi kedua sama-sama berjuang melawan trauma secara pribadi. Ada yang berhasil, ada yang gagal dan ada pula yang masih bergelut dengan trauma yang tak kunjung selesai hingga hari ini. Dalam perkembangan selanjutnya pelaku dan korban tidak dapat dibedakan secara diametral dalam konflik politik di mana pelaku sekaligus juga korban dan korban sekaligus juga pelaku. Dengan berjalannya waktu sebagian besar pelaku dan korban sudah wafat sehingga terjadi transformasi peran di mana pelaku menjadi korban.  (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru