JAKARTA – Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, emosi karena Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita perusahaannya di Singapura. Peristiwa ini terjadi di pengujung sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
Saat sidang hampir ditutup, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan izin penetapan penyitaan perusahaan Surya Darmadi di Singapura.
“Dalam kesempatan ini kami juga akan kembali mengajukan permohonan izin penyitaan,” ujar jaksa.
Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menanyakan apakah majelis sebelumnya telah menerbitkan penetapan. Jaksa lalu menjelaskan bahwa penetapan telah dikeluarkan oleh majelis sebelumnya. Namun, permohonan penetapan yang kali ini diajukan menyangkut obyek yang berbeda.
Hakim Purwanto pun mempersilakan jaksa dan pihak terdakwa yang diwakili Surya Darmadi serta anak buahnya, Tovariga Triaginta Ginting, merapat ke meja hakim untuk melihat bukti penyitaan tersebut.
Setelah itu, Surya Darmadi meminta izin untuk menanyakan penyitaan dimaksud.
Menurut dia, perkara penyerobotan lahan yang menjeratnya telah inkracht di Mahkamah Agung (MA).
“Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar pengusaha yang dikenal dengan nama Apeng itu.
“Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.
Hakim Purwanto lalu menjelaskan bahwa apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan. Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.
“Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa.
“Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
“Stres,” ujar Surya Darmadi lagi.
Rugikan Negara Rp 78,6 Triliun
Kepada Bergora.com di Jakarta dilaporkan swbwlumnya, Lima perusahaan milik pengusaha, Surya Darmadi didakwa merugikan negara hingga Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,7 triliun) dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat (AS).
Serta merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73,9 triliun).
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kelima perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Besar Kelima perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Jaksa mengatakan, penyerobotan lahan tersebut dilakukan Surya Darmadi dan para perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bersama eks bupati setempat saat itu, H Raja Thamsir Rachman.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa perusahaan Surya Darmadi telah melakukan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Setelah itu, mereka meminta persetujuan kepada Raja Thamsir selaku bupati saat itu.
“Meskipun tidak memiliki izin prinsip, tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu H Raja Thamsir Rachman, padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut, kerugian negara itu timbul karena negara tidak mendapatkan hak dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, reboisasi, denda eksploitasi, dan biaya penggunaan kawasan hutan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” tutur jaksa.
Selain kerugian ekonomi, jaksa juga menyebut perbuatan lima perusahaan Surya Darmadi merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.
Kerugian ekonomi itu terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.
Hal ini merujuk pada Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Alih Lahan Ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tertanggal 24 Agustus 2022.
“Dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada,” kata jaksa.
Karena perbuatannya, lima perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Web Warouw)