JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap adanya 370 izin usaha pertambangan (IUP) di 153 pulau-pulau kecil. Namun, meski sudah berizin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ternyata masih ada tambang yang belum memperoleh izin pemanfaatan pulau dari KKP.
“Kalau IUP-nya 370 di 153 Pulau Kecil. Kalau izin kan dari Kementerian ESDM sama Pemda, kan,” ujar Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
“Rata-rata belum ada (izin pemanfaatan pulau dari KKP),” lanjutnya.
Aris bilang, IUP paling banyak berada di pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri).
Namun, ia juga membenarkan bahwa ada pulau-pulau kecil di berbagai wilayah lain di Indonesia yang memiliki IUP. Salah satunya di Indonesia bagian timur.
Lebih lanjut Aris mengungkapkan, pihaknya sedang memetakan seluruh pulau kecil yang sudah memiliki IUP tetapi belum mengantongi izin pemanfaatan pulau dari KKP.
Pasalnya masih banyak aturan perizinan yang saling tumpang tindih.
“Kita akan melakukan harmonisasi atau koordinasi lintas sektor ya. Kita lihat dulu ya. Karena kan regulasi ini kan banyak nih regulasi kan. Menurut regulasi pertama kan udah benar, menurut regulasi ini udah benar,” tutur Aris.
“Ya, contoh misalnya di pulau-pulau kecil, kawasan hutan kan nggak ada kewenangan ke KKP. Nggak memberikan izin, kan? Itu kan kewenangannya di kementerian kehutanan,” tambahnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Untuk harmonisasi ini, KKP dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Web Warouw)

