JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut Jaksa KPK berinisial TI yang diadukan memeras saksi Rp 3 miliar sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah pegawai KPK berasal dari instansi lain. Jaksa misalnya, berasal dari Kejaksaan Agung dan beberapa penyelidik serta penyidik dari kepolisian.
“Iya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Tanak saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/3/2024). Baca juga: KPK Akan Cek Aduan Dewas soal Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar Menurut Tanak, pengembalian ke instansi asal itu karena Jaksa TI sudah bertugas selama 10 tahun di lembaga antirasuah.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah pengembalian itu karena Jaksa TI dilaporkan atas dugaan pemerasan, Tanak belum menjawab. “Karena sudah 10 tahun di KPK,” tutur Tanak.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima aduan mengenai dugaan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar oleh Jaksa TI. Albertina menyebut, laporan itu telah ditindaklanjuti dengan meneruskan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi yang menangani pidana dan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yang bisa memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Dewas juga menembuskan surat itu ke pimpinan KPK.
“Sudah diteruskan dengan nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan,” kata Albertina saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).
Terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya tengah memeriksa rekening bank Jaksa TI.
Pahala juga menyatakan, akan memeriksa lebih detail kekayaan Jaksa TI pekan depan.
“Sedang dilihat rekening banknya,” kata Pahala saat dihubungi .media, Jumat.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa aduan tindak lanjut oleh Dewas KPK. Ali meminta semua pihak menghormati proses yang berlangsung di dua kedeputian KPK.
“Dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya,” tutur Ali. (Calvin G. Eben-Haezer)