Sabtu, 12 Juli 2025

SAATNYA RAKYAT PUNYA SAHAM..! RI Bakal Hilirisasi 28 Komoditas, Butuh Duit Sampai Rp 10.028 Triliun!

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah bakal menggenjot program hilirisasi terhadap 28 komoditas di berbagai sektor.

Ia pun memproyeksikan kebutuhan investasi untuk merealisasikan program tersebut hingga tahun 2040 mencapai US$ 618 miliar atau Rp 10.028 triliun (asumsi kurs Rp 16.227 per US$).

“Kami menghitung dari 28 komoditas itu sebesar US$ 618 miliar sampai dengan 2040,” ungkap Bahlil dalam acara Beritasatu Outlook 2025, Kamis (30/1/2025).

Bahlil memerinci, hilirisasi ini mencakup sektor kehutanan, pertanian, perikanan, minyak dan gas bumi, serta mineral dan batu bara.

Menurut dia, hilirisasi menjadi kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga di atas 5%, bahkan mencapai 7-8%.

“Banyak orang bertanya kepada saya apa cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Saya bilang harus ada trigger-nya. Salah satu trigger pertumbuhan ekonomi kita adalah pohon industri hilirisasi karena itu adalah persoalan penciptaan nilai tambah,” katanya.

Di samping itu, Bahlil membeberkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ia pun ditunjuk sebagai Ketua Satgas untuk mengarahkan kebijakan hilirisasi ke depan.

“Kalau ini mampu kita lakukan dengan baik pasti pendapatan per kapita kita naik, GDP kita naik, penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas naik,” katanya.

Ia lantas mencontohkan keberhasilan hilirisasi pada komoditas nikel. Pada 2017-2018 misalnya, nilai ekspor nikel RI hanya mencapai US$ 3,3 miliar.

Namun, setelah adanya hilirisasi, nilai ekspor nikel meningkat berkali kali lipat hingga US$ 33-34 miliar.

“Hanya dalam waktu 5 tahun Bapak-Ibu semua. Ini juga yang membuat Indonesia menjadi negara terbesar yang menyuplai produk daripada nikel, stainless steel, dan baja. Dan ini juga yang mengurangi defisit perdagangan kita antara China dan Indonesia,” tambahnya.

28 Komoditas Target Hilirisasi

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, berikut komposisi cadangan 28 komoditas di Indonesia terhitung dalam lingkup global. Komoditas inilah yang menjadi target hilirisasi:

1. Nikel (42%) no. 1 di dunia
2. Timah (16,3%) no. 2 di dunia
3. Tembaga (3%) no. 11 di dunia
4. Bauksit (4%) no. 6 di dunia
5. Besi baja (0,94%) no. 16 di dunia
6. Emas perak (emas 5%, perak 2%)
7. Batu bara no. 7 di dunia
8. Aspal buton (3,91%) no. 3 di dunia
9. Minyak bumi (0,1%) no. 5 di Asia Pasifik
10. Gas bumi (0,7%) no. 4 di Asia Pasifik
11. Sawit (58,7%) no. 1 di dunia
12. Kelapa (27%) no. 1 di dunia
13. Karet (27%) no. 2 di dunia
14. Biofuel (59%) no. 1 di dunia hanya dari sawit
15. Kayu balok (4%) no. 6 di dunia
16. Getah pinus (13%) no. 3 di dunia
17. Udang (16%) no. 3 di dunia
18. Ikan TCT (21%) no. 1 di dunia
19. Rajungan (3%) no. 2 di dunia
20. Rumput laut (28%) no. 2 di dunia
21. Potensi lahan garam potensi 47.734 hektar
22. Pasir silika (0,9%) no. 18 di dunia
23. Mangan (3,2%) no. 7 di dunia
24. Kobal (7,19%) no. 3 di dunia
25. Logam tanah jarang cadangan 227.976 ton
26. Kakao (4%) no. 7 di dunia
27. Pala (31,2%) no. 1 di dunia
28. Tilapia (22,1%) no. 1 di dunia

Rakyat Harus Untung

Hilirisasi adalah kerja besar dan jangka panjang yang tidak mungkin berhasil tanpa didukung dan melibatkan rakyat. Untuk itu rakyat lokal setempat harus merasakan keuntungan langsung dari hilirisasi setiap komoditas. Karena rakyat setempatlah yang memiliki lahan dan yang akan digunakan untuk proyek hilirisasi.

Para pekerja dan buruh yang terlibat di dalam proyek hilirisasi juga harus mendapatkan keuntungan langsung, karena tenaga dan pikiran merekalah yang  menggerakkan mesin industri hiliriasi.

Sehingga semua pihak ikut bertanggungjawab atas proyek hilirisasi yang sedang berlangsung.

Selama ini dalam setiap proyek rakyat selalu dalam posisi dirugikan dan pemerintah mengabaikan. Untuk itu dimasa depan, dalam setiap proyek yang direncanakan dan dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, rakyat setempat harus ikut serta dan mengawasinya.

Terutama rakyat yang berasal dari desa dan komunitas terdekat dari wilayah proyek tersebut harus memastikan keamanan masyarakatnya dan lingkungan hidupnya jangan sampai merugikan apalagi membahayakan.

Selain itu masyarakat yang berasal dari desa dan komunitas tersebut harus memastikan keuntungan dari proyek tersebut. Masyarakat harus mendapatkan uang sewa dari tanah miliknya tanpa menjual tanah, mendapat kompensasi bila ada dampak kerugian, memastikan rekrutmen tenaga kerja dari orang setempat, mendapat share saham keuntungan yang jelas bagi setiap keluarga bila perusahaan sudah mendapatkan keuntungan.

Demikian halnya di.dalam industri yang berdiri dalam rangkaian hilirisasi. Semua buruh dan pekerja juga harus mendapatkan pembagian saham.keuntungan, diluar berbagai keuntungan yang sudah didapat.

Untuk itu seluruh rakyat dari wilayah terdekat proyek tersebut harus berkumpul dan bermusyawarah dalam Dewan Rakyat setempat untuk menentukan semua hal di atas kemudian disampaikan dalam rapat perencanaan proyek tersebut bersama perusahaan dan pemerintah. Dewan Rakyat setempat berhak untuk memveto (membatalkan) apabila proyek tersebut merugikan atau berbahaya bagi rakyat dan lingkungan hidup setempat.

Wakil-wakil rakyat yang dipilih masyarakat juga harus duduk di dalam struktur perusahaan ditingkatan pengawas untuk memastikan kepentingan rakyat dan ikut menjaga kepentingan proyek sebagai kepentingan bersama. Untuk itu.masyarakat juga ikut serta dalam.Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Semua persoalan dimusyawarahkan bersama antara wakil rakyat, perusahaan dan pemerintah.

Perintah Konstitusi dan Pancasila

Keterlibatan rakyat di atas dalam mengawasi berbagai proyek pembangunan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi:

“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:

“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru