Kamis, 3 Juli 2025

SALAHNYA MENTERI NADIEM NIH…? Ombudsman: Pemaksaan Jilbab Terilhami Kebijakan Kementerian

YOGYAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan sejumlah hal terkait kasus pemaksaan memakai jilbab di SMAN 1 Banguntapan Kabupaten Bantul.

Salah satu temuan investigasi kasus itu yakni pemaksaan memakai jilbab kepada siswi itu terilhami kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Hal-hal yang terjadi (di SMAN 1 Banguntapan) tak bisa dilepaskan dari konteks kebijakan pusat. Bahwa sekolah membuat berbagai program yang menggambarkan kegiatan keagamaan itu termotivasi dari kebijakan pusat (Kemendikbud), seperti instrumen akreditasi sekolah, yang kemudian di dalam indikatornya itu ada tentang relijiusitas dan sebagainya,” kata Budhi dihubungi media, Jumat, 12 Agustus 2022.

Budhi menjelaskan hal-hal yang jadi bagian terjemahan kebijakan Kemendikbud terbuktinya pemaksaan memakai jilbab terhadap salah satu siswi. Salah satu dasar kesimpulan investigasinya yakni asesmen psikologi KPAI dan kajian sejumlah peraturan terkait.

“Kami juga sempat memeriksa CCTV dan itu memperkuat kesimpulan bahwa terjadi pemaksaan karena kami menemukan anak sempat menangis ketika dipakaikan jilbab,” jelas Budi.

Kepada Bergelora.com di Yogyakarta dilaporkan, Ia mengatakan tindakan pemaksaan memakai jilbab itu tak lepas dari kebijakan terkait seragam sekolah yang diterbitkan kepala SMAN 1 Banguntapan. Terbukti, Budhi melanjutkan, misalnya panduan memakai seragam sekolah yang tak memberikan pilihan kepada siswi yang belum ingin memakai pakaian identitas keagamaan. Kemudian, sekolah juga menjual seragam yang ada jilbab berlogo sekolah tersebut.

Budhi menyebut kejadian anak mengurung diri di kamar mandi maupun di rumah saling terkait dan tak bisa dipisahkan dari sejumlah hal. Hal itu termasuk dengan tindakan sekolah menjual seragam meski sudah jelas ada peraturan dari pusat yang melarangnya.

“Penjualan seragam, kebijakan pemilihan seragam, program-program, tindakan guru BK (memaksa pemakaian jilbab kepada salah satu siswi) saling terkait,” ungkapnya.

Atas temuan itu, ombudsman menerbitkan delapan saran kepada sejumlah lembaga terkait. Salah satu sarannya meminta Dinas Pendidikan setempat mengomunikasikan kebijakan pusat soal akreditasi yang membuat sekolah menerjemahkannya menjadi pemaksaan memakai jilbab. Ia menyebut, setidaknya ada review ulang isi tentang akreditasi sekolah.

Kemudian, pihaknya menyarankan adanya sanksi kepada kepala dan guru yang terlibat pemaksaan memakai jilbab. Lalu, juga ada perbaikan kebijakan-kebijakan, misalnya membuat kelas yang heterogen atau tidak homogen dengan satu agama saja. Selain itu juga memastikan masa depan pendidikan anak yang masih depresi akibat dipaksa memakai jilbab dan perbaikan peraturan-peraturan di tingkat lokal.

“Hasil (investigasi) kami sampaikan ke Dinas Pendidikan. Juga ditembuskan ke gubernur dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah DIY telah menonaktifkan kepala dan 3 guru SMAN 1 Banguntapan yang diduga terlibat dalam pemaksaan memakai jilbab. Penonaktifan itu agar keempatnya konsentrasi pada pemeriksaan kasus itu. Belakang, kasus itu dianggap telah diselesaikan secara kekeluargaan meski sanksi dari dinas terkait maupun BKD bakal dijatuhkan. (Anella)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru