JAKARTA- PT Thorcon Power Indonesia berada pada jalur yang benar untuk selesaikan PET-SMET Dengan BAPETEN. Demikian hak jawab yang disampaikan oleh Andri Yanto, SH., legal PT Thorcon Power Indonesia dalam sanggahan pemberitaan atas berita yang dimuat Bergelora.com beberapa waktu lalu.
Di bawah ini sanggahan atas berita tersebut yang diterima redaksi Bergelora.com, di Jakarta, Sabtu (10/6):
Tulisan ini bertujuan untuk menyanggah pemberitaan yang dirilis oleh Bergelora.com, ditulis oleh Tim Redaksi, tertanggal terbit 23 April 2025 berjudul “SANGAT BERBAHAYA..! PLTN Thorcon Ditolak BAPETEN: Tidak Memenuhi Syarat”, yang dapat diakses melalui tautan https://bergelora.com/sangat-berbahaya-pltn-thorcon-ditolak-bapeten-dpr-tidak-memenuhi-syarat/, dan telah memuat substansi yang salah dan merugikan.
PT Thorcon Power Indonesia, dalam rangka menjalankan rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) sebagai sumber energi baru dan bersih di Indonesia, saat ini telah memasuki tahap pengurusan perizinan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk memperoleh Izin Tapak. Seluruh tahapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai entitas bisnis yang turut serta berupaya menyukseskan rencana pemerintah dalam pemanfaatan energi nuklir dalam bauran energi nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045, PT Thorcon Power Indonesia berkomitmen penuh untuk terus menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan maupun kebijakan lembaga yang berwenang.
Terdapat sejumlah kekeliruan informasi yang menyebabkan pembaca dapat memiliki persepsi yang salah terhadap proses perizinan yang tengah ditempuh oleh PT Thorcon Power Indonesia.
Pertama, judul pemberitaan dengan tegas menyebutkan bahwa “SANGAT BERBAHAYA..! PLTN Thorcon ditolak”, yang merupakan pernyataan provokatif, keliru, dan tidak sesuai dengan isi artikel pemberitaan.
BAPETEN, dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) No. 00010/PI/03/2025 tanggal 21 Maret 2025, tidak menyatakan penolakan, melainkan menyatakan bahwa dokumen “tidak memenuhi persyaratan” sehingga “harus dilakukan perbaikan” terhadap dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia.
Tidak terdapat frasa ataupun maksud penolakan sebagaimana dituliskan pada judul pemberitaan.
Selanjutnya, perbaikan yang dimaksud oleh BAPETEN ditujukan untuk dokumen PET-SMET, bukan terhadap proyek PLTN secara keseluruhan.
Kesalahan dalam penulisan judul berita tersebut menyebabkan munculnya persepsi di masyarakat bahwa proyek PT Thorcon Power Indonesia telah ditolak, yang jelas tidak benar dan sangat merugikan.
PT Thorcon Power Indonesia berkomitmen untuk melakukan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud oleh BAPETEN.
Penambahan judul pembuka dengan frasa “SANGAT BERBAHAYA..!”, juga tidak memiliki dasar yang jelas dan relevansi dengan isi artikel pemberitaan. Tidak terdapat penjelasan mengapa keputusan BAPETEN untuk meminta perbaikan atas dokumen PET-SMET tersebut dinarasikan sebagai sangat berbahaya.
Kesalahan dalam penambahan judul pembuka memberikan kesan negatif, baik bagi PT Thorcon Power Indonesia maupun BAPETEN, dan tidak relevan dengan isi artikel berita yang disampaikan.
Kedua, substansi artikel berita tersebut mengaitkan pernyataan Wakil Ketua MPR RI yang juga merupakan anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, dengan hasil evaluasi dokumen PET-SMET oleh BAPETEN.
Pernyataan bahwa DPR RI “sedang mempelajari” tidak secara langsung berkaitan dengan PET-SMET yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia, karena evaluasi dokumen PET-SMET sepenuhnya dilakukan oleh BAPETEN sebagai lembaga independen dan tidak berafiliasi dengan DPR RI.
Pernyataan tersebut kemungkinan besar merujuk pada pembahasan DPR RI terkait RUPTL dan/atau regulasi lainnya.
Dimasukkannya pernyataan tersebut dalam artikel telah menimbulkan persepsi seolah DPR RI menyetujui adanya “penolakan PLTN”, padahal proyek PLTN oleh PT Thorcon Power Indonesia belum secara spesifik diajukan ke DPR oleh pemerintah.
Pemberitaan yang benar adalah PT Thorcon Power Indonesia mengajukan permohonan persetujuan rencana evaluasi dan sistem manajemen tapak di Pulau Kelasa kepada BAPETEN pada Januari 2025.
Pada tanggal 21 Maret 2025, BAPETEN sudah menggunakan aplikasi sistem BALIS (BAPETEN Licensing and Inspection System Online) terkait pengajuan perizinan PET & SMET dan saat ini telah menyelesaikan tinjauan putaran pertama.
BAPETEN dan PT Thorcon Power Indonesia mengadakan pertemuan pertama untuk membahas Request for Additional Informations/RAIs (Permintaan Informasi Tambahan) pada tanggal 17 April 2025.
Kedua belah pihak menemukan bahwa permohonan tersebut berada di jalur yang benar menuju persetujuan hasil akhir.
Sudah menjadi praktik umum dalam industri nuklir global bahwa regulator meminta informasi tambahan dari pemohon setelah tinjauan putaran pertama. Hal ini juga sangat umum terjadi pada beberapa putaran komunikasi antara regulator dan pemohon.
Tujuan dari komunikasi ini adalah untuk memperjelas ekstektasi regulator, karakteristik fasilitas, dan meningkatkan keselamatan nuklir secara umum.
Praktik ini diadopsi secara luas oleh semua negara yang memiliki PLTN dan sesuai dengan hukum dan peraturan di Indonesia.
Permohonan yang sedang ditinjau dan mendapat pertanyaan dari regulator tidak boleh disalahartikan sebagai penolakan.
Perlu dipergegas bahwa saat ini proses perizinan PET-SMET kepada BAPETEN masih dalam proses, bukan hasil akhir.
Semua PLTN yang ada atau fasilitas nuklir utama di dunia telah melalui proses yang sama. (Redaksi)