Kamis, 10 Juli 2025

Sebelum Hilirisasi 21 SDA, Segera Luruskan Dulu Sektor Hulu Sesuai Pasal 33 UUD ’45

Oleh: Dr. Kurtubi *

JIKA pengelolaan SDA yang saat ini belum sesuai dengan pasal 33 UUD’45, kemudian diluruskan agar sesuai dg konstitusi pasal itu, maka penerimaan negara dan APBN akan mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Di sektor migas misalnya, Undang-Undang yang dipakai saat ini adalah UU Migas No. 22/2001 yang terbukti menjadi penyebab produksi terus turun setiap tahun dalam dua dekade yerakhir ini. Di sektor Minerba saat ini berlaku UU Minerba No. 3/2020 yang masih menggunakan sistem jaman kolonial, yaitu sistem konsesi berupa Ijin Usaha Pertambangan dan Kontrak Karya (PKP2B) yang tidak menjamin penerimaan negara dan APBN lebih besar dari keuntungan bersih penambang minerba.

Sehingga sebaiknya, sebelum memberlakukan kebijakan Hilirisasi secara massif bagi 21 jenis produk bahan mentah saya sarankan agar sektor hulu dari Industri berbasis SDA ini supaya dibenahi terlebih dulu. Agar sesuai dengan kemauan Pasal 33 UUD ’45.

Caranya untuk sektor migas, sebaiknya Presiden segera MENGELUARKAN PERPPU mencabut UU Migas No.22/2001 yang telah terbukti menyebabkan investasi dan kegiatan eksplorasi dan produksi migas anjlok. Terbukti 17 pasal dari UU ini sudah dicabut oleh MK, menyebabkan adanya ketidakpastian hukum.

Sebaiknya Perbaikan atas UU Migas No.22/2091, jangan diserahkan kembali untuk dibahas di DPR Komisi VII untuk ketiga periode masa kerja DPR. Sebab akan sangat berpotensi menciptakan eksperimen baru menyangkut bentuk dan struktur kelembagaan sektor migss nasional. Wewenang Kuasa Pertambangan akan diarahkan untuk tetap ditangan Menteri ESDM yang sebenarnya tidak eligible dan sudah terbukti sangat merugikan negara.

Upaya mempertahankan Kuasa Pertambangan di tangan Menteri ESDM ini, dilakukan dengan jalan yang tidak sesuai dengan Konstitusi. Yakni Menteri ESDM akan “menyerahkan KUASA USAHA Pertambangan” kepada SKK Migas,– lembaga ini merupakan kelanjutan dari lembaga BP Migas yang dibubarkan oleh MK karena melanggar Konstitusi.

Faktanya, lembaga BP Migas yang dilanjutkan oleh SKK Migas selama 20 telah TERBUKTI GAGAL untuk mempertahankan tingkat produksi setiap tahun selama dua dekade. Sehingga cara yang paling tepat dan efisien dalam memperbaiki industri migas nasional adalah,–Presiden Jokowi sesuai kewenangannya mengeluarkan PERPPU, mencabut UU Migas No.22/2001 karena sudah sangat mendesak dan darurat karena negara harus mengimpor minyak lebih 1 juta bph dan mengimpor lebih 80% kebutuhan LPG ditengah harga minyak dunia yang mahal.

Presiden perku kembalikan kedua Undang-Undang yang dibatalkan oleh UU Migas No.22/2001, yakni UU No. 44/Prp/1960 dan UU No.8/1971. Karena justru kedua undang-undang ini sudah sesuai dengan pasal 33 UUD 45 dan sudah terbukti berhasil menaikkan produksi minyak dari 200.000 bph pada tahun 1970 meningkat menjadi 1.7 juta bph. Sehingga saat itu Indonesia selain menjadi pengekspor minyak anggota OPEC sekaligus menjadi pengekspor LNG TERBESAR didunia selama periode 1971- 2001.

Untuk Sektor Minerba, saat ini masih memakai sistem jaman kolonial, yaitu UU No. 3/2020 dengan memakai sistem Konsesi dan Kontrak Karya. Untuk itu Presiden disarankan untuk mengeluarkan PERPRES yang isinya adalah MENAIKKAN prosentase PAJAK dan PNBP yang dibayar oleh Investor Minerba sedemikian rupa sehingga, jumlah Pajak dan PNBP yang dibayar oleh Investor Minerba menjadi LEBIH BESAR dari Keuntungan Bersih yang diperoleh Investor sesuai amanat pasal 33 UUD45.

Dengan disesuaikannya pengelolaan Sektor Hulu Migas dan Sektor Hulu Minerba, sesuai amanat pasal 33 UUD ’45, maka PENERIMAAN APBN dari SDA akan meningkat sangat signifikan. Kemudian dilakukan HILIRISASI secara masif terhadap kekayaan Sumber Daya Alam yang ditopang oleh listrik bersih dari PLTN Generasi ke-4 yang mutakhir, energi non intermitten bisa nyala 24 jam non stop, bebas emisi karbon, dengan biaya produksi listrik yang lebih murah dan lebih aman. Maka Infonesia Optimis Menjadi Negara Industri Maju pada Tahun 2045.

* Penulis, Dr. Kurtubi – Putra Lombok. Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019. Alumnus CSM, IFP dan UI

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru