JAKARTA – Percepatan penyaluran dana desa 2018 terus digenjot pemerintah. Keseriusan tersebut ditunjukkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan mengumpulkan para bupati dan walikota seluruh Indonesia dalam rangka percepatan penyaluran dana desa tersebut.
“Tolong percepat penyaluran dana desanya, paling tidak 7 hari disalurkan ke desa setelah dari pusat cair ke daerah,” tegas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (9/5).
Dirinya menambahkan, dengan cepatnya penyaluran dana desa, maka pembangunan dengan menggunakan skema padat karya tunai dapat segera direalisasikan. Menteri Eko mengingatkan agar 30 persen dari pengerjaan proyek dana desa harus dialokasikan untuk upah pekerja. Program tersebut, lanjutnya, akan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Terbangunnya ribuan kilometer jalan dan pembangunan infrastruktur lainnya yang memberikan dampak adalah buah kepemimpinan serta kerja keras bupati, walikota, dan kepala desa. Begitu juga dengan penyerapan dana desa meningkat dari 83 persen menjadi 99 persen. Kepala daerah telah membuktikan bisa mencetak sejarah baru,” ujarnya optimistis.
Menteri Eko meyakini, program dana desa adalah sebuah cara di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendesentralisasikan pertumbuhan ekonomi. Dana desa dapat ditambah tergantung kesiapan penyerapan pemerintah desa.
“Tahun depan Presiden menghimbau untuk dinaikkan (dana desa), apakah desa-desa siap?,” tanya Menteri Eko yang langsung dijawab dengan “Siap” oleh para peserta yang hadir.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, untuk mencairkan dana desa tahap pertama dari KPPN ke kas daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan dua dokumen, yaitu Peraturan Daerah terkait APBD dan Peraturan Bupati/ Walikota tentang rincian penggunaan dana desa. Boediarso melanjutkan, jika dalam waktu tujuh hari dari kas daerah ke desa tidak dicairkan, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan akan ada sanksi.
“Kita akan evaluasi. Jika dari kas daerah ke desa belum cair maka ada sanksi penundaan DAU dan BPH pada bulan Juni,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, penyaluran dana desa tahap kedua dari kas negara ke daerah cukup dua persyaratan, pertama, penyampaian laporan realisasi penyaluran dana desa dari kas daerah ke kas desa tahun 2017. Kedua, laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun 2017.
Rakor Percepatan Penyaluran
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengundang para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten, Provinsi hingga pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyaluran Dana Desa 2018, di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu(9/5).
“Terdapat 434 bupati/walikota yang bertangungjawab membina pengelolaan dana desa dan 33 Pemerintah Provinsi maupun pejabat kementerian/lembaga non kementerian yang mengelola urusan desa kami undang dalam rakor ini,” kata Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid.
Menurut Taufik, diundangnya seluruh stakeholder terkait program dana desa ini agar penggunaan dana desa 2018 untuk Padat Karya Tunai (PKT) dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
“Khususnya proses pencairan dan penyaluran Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan secara berdisiplin dan tepat waktu,” katanya.
Taufik menjelaskan bahwa pelaksanaan pengunaan dana desa 2018 untuk PKT di Desa perlu semakin ditingkatkan kualitasnya. Oleh karena itu, para pihak yang terlibat aktif dalam memfasilitasi desa untuk mengelola dana desa perlu secara terus menerus mendorong agar dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa. Dalam hal ini, pemerintah kabupaten/kota harus berdisiplin dalam memproses pencairan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).
“Karena semakin lambat proses pencairan dan penyaluran Dana Desa akan berdampak pada lambatnya pelaksanaan penggunaan dana desa 2018 untuk program PKT. Kondisi ini berdampak pada rendahnya penggunaan dana desa untuk menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga Desa yang menganggur atau setengah menganggur serta warga miskin. Oleh sebab itu, apabila masih ada Dana Desa yang mengendap di rekening pemerintah maka harus dilakukan langkah-langkah percepatan pencairan dari RKUN ke RKUD serta penyaluran dari di RKUD ke RKD,” katanya.
Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa desa perlu difasilitasi untuk memprioritaskan penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan desa yang bersifat produktif dan berkelanjutan secara ekonomi. Misalnya, refokusing penggunaan dana desa untuk PKT diarahkan pada pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan.
“Agar efektif dalam penanggulangan kemiskinan, penggunaan dana desa untuk PKT harus dibarengi dengan refokusing kegiatan pembangunan Desa yang mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan,” katanya.
Bukan itu saja, dorongan juga perlu dilakukan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa untuk PKT yang harus dikelola secara sinergis melalui kerjasama lintas pemangku kepentingan yakni antar kementerian/lembaga non kementerian maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerjasama dalam memfasilitasi implementasi penggunaan dana desa untuk PKT.
“Sinergitas dalam memfasilitasi penggunaan dana desa untuk PKT ini diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja pencairan dan penyaluran dana desa serta meningkatkan kualitas bkegiatan pembangunan desa yang dibiayai dana desa,” katanya.
elain itu, tambah Taufik, pelaksanaan penggunaan dana desa untuk PKT harus didorong sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sehingga, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa dilakukan pengawalan secara intensif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana desa.
“Keberadaan aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) dalam melakukan pengawalan dana desa merupakan bagian dari upaya mencegah munculnya penyimpangan dana desa. Terhadap upaya pencegahan ini, pemerintah daerah kabupaten/kota perlu memberikan pemahaman kepada Kepala Desa, anggota BPD dan masyarakat Desa untuk menyikapinya secara positif dengan cara mengelola penggunaan dana desa secara transparan, partisipatif dan akuntabel,” katanya.
Perlu diketahui bahwa dana desa 2018 yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp.60 trilyun yang disalurkan dari Pemerintah kepada Desa melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam penggunaan Dana desa ini wajib dilakukan secara padat Karya Tunai di Desa (PKTD). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tanggal 18 Desember 2017 yang lalu memandatkan bahwa Dana Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa.
PKTD ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah atau pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.(Andreas Nur)