JAKARTA, – Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, tetap dihukum pidana penjara 14 tahun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) meyakini bahwa Hendry telah terbukti bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan yang disampaikan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin (11/8/2025).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho ini juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,05 triliun kepada Hendry.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19,” lanjut amar putusan.
Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, harta benda milik Hendry akan disita dan dilelang untuk negara.
Setelah harta benda dilelang dan masih tidak mencukupi, Hendry akan dipidana penjara tambahan selama delapan tahun. Putusan di tingkat banding ini sama seperti bunyi putusan di pengadilan tingkat pertama.
Hendry dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Calvin G. Eben-Haezer)

