PONTIANAK – Polda Kalbar menggelar perkara pemalsuan akta otentik untuk penerbitan sertifikat PT. Bumi Indah Raya (BIR) pada Senin 27 Mei 2024. Perkara ini dilaporkan oleh korban mafia tanah Lili Santi Hasan dengan nomor laporan LP/B/540/XII/2022/SPKT/Polda Kalbar tanggal 22 Desember 2022. Kuasa hukum korban mafia tanah, Herman Hofi Munawar mengatakan, kasus ini sudah berlangsung cukup lama, yakni dari tahun 2022.
Adapun, gelar perkara terakhir ini adalah untuk penetapan tersangka.
“Akhirnya gelar perkara yang sudah lama kita tunggu-tunggu, dilaksanakan juga Polda Kalbar terkait kasus sengketa lahan antara Lili Santi Hasan dengan Bumi Indah Raya,” ujar dia.
Ketika gelar perkara tadi sudah diungkapkan semua persoalan-persoalan, kasus-kasus hukum yang melibatkan PT. BIR dan mengorbankan Lili Santi Hasan. Ia mengatakan, tadi juga disampaikan bahwa produk-produk sertifikat yang dimiliki PT. BIR di atas tanah milik Lili Santi Hasan itu semuanya palsu.
“Terkait dengan kasus Ibu Lili Santi ini, jadi dari hulu sampai hilir bermasalah semua. Oleh karena itu, semua bukti-bukti dan data-data sudah kita sampaikan semua ketika gelar perkara tadi,” ujarnya.
Jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi penyidik Polda Kalbar untuk tidak segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena, kata dia, semua bukti-bukti pemalsuan akta otentik sudah terpenuhi.
“Kita tunggu, supaya nanti Polda Kalbar untuk segera menetapkan tersangka, karena persoalannya sangat jelas dan sangat transparan. Siapa berbuat apa? Siapa yang ikut serta di dalam penerbitan sertifikat palsu ini, dan bisa dijerat dengan pidana,” ujar Herman.
Dikatakannya, pasal-pasal yang terkait dengan pidana cukup banyak sekali. Mulai dari KUHP pasal 51, 52, 266 dan seterusnya itu juga sudah bisa untuk menjerat. Artinya, sudah tidak ada satupun alasan untuk tidak menetapkan sebagai tersangka.
Herman pun merasa yakin, bahwa penyidik Polda Kalbar akan tetap komitmen dalam penegakan hukum, apabila ada pihak-pihak tertentu yang ingin melakukan SP3 supaya kasus ini stop atau dihentikan.
“Kita yakin bahwa Polda Kalbar tetap akan tegak lurus. Semua penegak hukum di Kalbar ini masih punya komitmen yang besar untuk menegakan hukum ini sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, tak hanya Lili Santi Hasan saja yang menjadi korban mafia tanah. Namun, masih banyak lagi korban-korban lainnya dalam satu hamparan tanah sama dengan Lili Santi Hasan, yang diterbitkan sertifikat hak pakai milik PT. BIR.
“Jadi, kita gak ngerti kenapa BPN ini sudah berani menyalahi aturan-aturan, sehingga menerbitkan sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh Bumi Indah Raya,” ujar dia.
Saat gelar perkara tadi, juga disampaikan banyak sekali fakta-fakta yang dipalsukan oleh oknum-oknum yang ada di BPN sehingga muncullah sertifikat hak pakai atas nama PT. BIR. Untuk itulah, ia berharap agar segera dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kita harapkan korban-korban mafia tanah ini bisa kembali mendapatkan haknya atas tanah yang sudah dikuasai oleh PT. BIR,” ujar dia.
Sementara, salah satu korban mafia tanah lainnya yang juga dihadirkan dalam gelar perkara ini mengatakan, bahwa dirinya bersengketa dengan PT. BIR sejak tahun 2010 silam dan kasusnya sudah inkrah. Namun, hingga saat ini ia kesulitan untuk melakukan balik batas tanahnya.
“Padahal begitu sudah menerima surat inkrah, kami sudah melapor ke BPN bahwa kasus itu sudah selesai. Tapi hingga detik ini gak bisa balik batas,” ujar Lulu.
Dengan sertifikat hak miliknya ditimpa oleh sertifikat hak pakai PT. BIR tadi, artinya tanah tersebut tidak diakui keabsahan dari inkrahnya.
“Putusan pengadilannya berarti diingkari kan begitu. Karena apa, ternyata ditimpa lagi dengan sertifikat hak pakai,” ujar dia.
Kepada Bergelora.com di Pontianak dilaporkan, terbitnya sertifikat hak pakai PT. BIR di atas tanah miliknya tersebut tentunya sangat merugikan Lulu. Maka dari itu, ia bersama dengan korban mafia tanah lainnya bersedia hadir dalam gelar perkara ini untuk mendukung Lili Santi Hasan.
“Jadi, kenapa kami mendukung juga apa yang dilakukan oleh Ibu Lili ini, karena apa? Itu juga merugikan kami semua. Kami ada 11 orang yang dirugikan,” ujarnya.
Kasus ini terlalu panjang prosesnya dan melelahkan. Untuk itulah, ia memohon kepada institusi Polri agar bekerja dengan sungguh-sungguh untuk membela korban mafia tanah yang tidak punya daya ini.
“Seperti kami ini, betul-betul pemilik tanah yang sesungguhnya. Dengan dasar kepemilikan tadi kami tidak takut dan akan terus berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah yang dikuasai Bumi Indah Raya,” pungkas dia. (Jim Kiroyan)