Senin, 20 April 2026

SEGERALAH…! Revisi UU ASN, Zudan Usul Eselon I dan II Kewenangan Pusat

JAKARTA- Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan usulannya untuk merevisi Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, Selasa (29/6), Zudan menginginkan adanya ekosistem birokrasi yang sehat. Yakni menjadikan pengangkatan pejabat Eselon I dan II daerah sebagai kewenangan pemerintah pusat.

“Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar setiap kali ada pilkada seperti ada tsunami politik. Eselon II di daerah dan termasuk Eselon I di provinsi merasa khawatir betul, dia tidak bisa bekerja profesional, netral, juga menderita batin apalagi yang dianggap tidak berkeringat,” kata Zudan dalam keterangannya.

Saat ini, sistem merit (kebijakan dan manajemen ASN sesuai kualifikasi individu) Eselon I dan II masih dipegang oleh pemerintah daerah dan provinsi, seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Zudan menjelaskan, alasan utama perlu ada revisi UU ASN karena ASN Eselon I dan II seringkali menjadi korban dari gejolak politik dalam tiap Pilkada.

“Hal ini perlu mendapat perhatian dalam revisi UU ASN. Jangan ada lagi pejabat di daerah yang menjadi korban tsunami politik setiap kali pilkada,” kata Zudan yang juga menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, dengan memberikan wewenang kepada pemerintah pusat ini, para pejabat Eselon I dan II secara langsung ditarik menjadi aset nasional. Hal ini untuk menjaga sistem karier ASN.

“Mereka betul-betul menjadi pejabat yang profesional dan bersikap netral dalam pilkada. Jika ada pilkada maka sekda dan kepala dinas tenang saja, karena gubernur, bupati dan wali kota tidak bisa memberhentikan, harus Pemerintah Pusat,” ucap Zudan.

Lebih lanjut Zudan RUU ASN ini diharapkan mampu memperkuat sistem birokrasi negara, yang juga merupakan landasan dari suatu negara yang sama kuatnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles