JAKARTA – Menyusul Presiden Jokowi menetapkan Inpres 2/2023 dan Keppres 4/2023, tentang Penyelesaian Non-Judisial kasus pelanggaran HAM Berat,— Paguyuban Keluarga 65 (PAKEL) mempertemukan korban dengan wakil kementerian dan lembaga. Hadir Dr. Restu Gunawan, M.Hum, Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan (PPK), Kemendikbudristek; Mimin Dwi Hartono, Analis Kebijakan, Ahli Madya Komnas HAM; Abdanev Jova Colly, Tenaga Ahli LPSK RI dan Theresia Iswarni, Komisioner Komnas Perempuan dengan saluran telekonferensi.
Para korban HAM berat kasus 65/66 menyampaikan harapan kompensasi, reparasi, remidi non-yudisional dalam rangka hak korban, bukan charity pemerintah. Agar disesuaikan umur korban sudah tua, fisik menderita sakit serta memperhitungkan kerugian atas masing-masing korban berbeda, berkaitan kewajiban tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian dan Lembaga.
Dalam kesempatan itu para korban 65/66 mengeluarkan kekesalan terhadap Komnas HAM atas panjangnya administrasi pendataan korban mengingat korban sudah sepuh. Begitu juga LPSK dirasakan belum
serius melakukan kewajiban melayani korban.
“Ini tugas kita semua melakukan pengawalan, bagaimana terapannya dilaksanakan efektif. Semoga memberikan kepuasan pada korban. Kita lakukan monitoring, berharap partisipasi bapak dan ibu yang korban membantu tim.” kata Mimin, Komnas HAM
“Toh pemerintah sudah mengakui, jadi semoga lebih terbuka untuk generasi millineal. Ayo kita sama-sama, ada platform yang bisa digunakan.” Ujar Restu Gunawan, Direktur PPK Kemendikbudristek.
Pertemuan itu difasilitasi Gereja Prebesterian Evangelis Indonesia di kompleks Yakoma, 18 Maret 2023.
Pertemuan berwujud sarasehan itu juga mendengar masukan dari berbagai LSM yang
menunjuk kekurangan isi Keppres/Inpres tersebut untuk mendukung Presiden dan Tim yang dibentuk (Bunga/Tota)