JAKARTA – Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR Azis Subekti mengatakan, ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan uang dan menguasai kembali lahan hutan kepada negara, maka sesungguhnya itu merupakan bukti bahwa pemerintah sempat kehilangan kontrol atas wilayah yang seharusnya dikuasai. Sebab, pada Mei 2026 saja, Satgas PKH menyerahkan sekitar Rp 10,27 triliun ke kas negara, yang berasal dari denda administratif dan penerimaan pajak hasil penertiban kawasan hutan.
Lalu, dalam waktu relatif singkat, negara juga mengeklaim berhasil menguasai kembali sekitar 5,88 juta hektar kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit, dan lebih dari 12.000 hektar dari sektor pertambangan.
“Angka itu bukan sekadar statistik fiskal atau administratif. Ia menunjukkan sesuatu yang jauh lebih serius, selama bertahun-tahun negara sesungguhnya kehilangan kontrol efektif atas sebagian wilayah yang secara konstitusional berada dalam penguasaannya,” ujar Azis, dalam keterangannya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Azis menyampaikan, sebagian orang melihat Satgas PKH hanya sebagai operasi penertiban kawasan hutan. Lalu, sebagian lainnya melihatnya Satgas PKH sebagai operasi fiskal untuk menarik kembali penerimaan negara. Tetapi, kata dia, bila dibaca lebih dalam, Satgas PKH sesungguhnya adalah upaya negara untuk merebut kembali otoritasnya atas ruang hidup nasional yang selama puluhan tahun bergerak dalam wilayah abu-abu antara legalitas, kekuasaan modal, dan kelemahan tata kelola.
“Karena itu, Satgas PKH tidak bisa dibaca sekadar sebagai agenda kehutanan. Ia adalah cermin tentang bagaimana sebuah negara modern berusaha memulihkan kapasitasnya untuk mengendalikan tanah, sumber daya alam, dan arah keadilan ekonominya sendiri,” tutur dia.
Azis memaparkan, dalam perspektif geopolitik sumber daya, ini adalah alarm penting. Menurut dia, tidak banyak negara mampu bertahan kuat ketika penguasaan ruang hidup nasional bergerak lebih cepat daripada kemampuan negara mengatur dan mengawasinya.
Azis mengungkit bahwa banyak negara yang kaya akan sumber daya, justru runtuh secara sosial karena negara terlambat membaca akumulasi ketimpangan penguasaan tanah.
“Amerika Latin memberi pelajaran keras tentang itu. Brasil, Kolombia, Peru, hingga sebagian negara Afrika pernah mengalami fase ketika konsentrasi penguasaan lahan melahirkan konflik sosial berkepanjangan. Ketika tanah hanya menjadi instrumen akumulasi modal tanpa distribusi keadilan, negara perlahan kehilangan legitimasi moralnya. Ketimpangan agraria berubah menjadi kemarahan sosial, lalu berkembang menjadi konflik politik dan keamanan lintas generasi,” ujar Azis.
“Di sinilah pelajaran terbesar dunia muncul, negara yang gagal menghadirkan keadilan agraria pada akhirnya akan menghadapi ketidakstabilan sosial yang jauh lebih mahal daripada biaya reformasi itu sendiri,” sambung dia.
Azis menyebut, negara tidak boleh gagal membedakan antara aktor utama penguasaan ilegal berskala besar, dengan masyarakat yang terseret akibat ketidakhadiran negara pada masa lalu.
Karena, bila seluruh persoalan dibaca secara hitam-putih, negara berisiko kehilangan legitimasi etiknya sendiri. Namun, pada saat yang sama, negara juga tidak boleh mundur.
“Sebab, bila negara membiarkan penguasaan kawasan hutan terus bergerak tanpa kendali, maka yang runtuh bukan hanya hutan, tetapi kapasitas republik untuk menjaga kedaulatan ekonominya sendiri,” ujar Azis.
Azis menyampaikan, Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya memberi arah yang sangat jelas, di mana konstitusi tidak sekadar mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara. Konstitusi menegaskan bahwa penguasaan itu harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Itu artinya, Azis menekankan, penguasaan negara bukan tujuan akhir. Itu hanyalah instrumen untuk menghadirkan keadilan sosial.
“Karena itu, ukuran keberhasilan Satgas PKH tidak boleh berhenti pada berapa juta hektar yang berhasil diambil kembali atau berapa triliun rupiah yang masuk ke kas negara. Pertanyaan sesungguhnya justru dimulai setelah tanah itu kembali ke tangan negara,” papar dia.
Azis menilai, Satgas PKH sedang menguji sesuatu yang jauh lebih besar daripada penertiban kawasan hutan. Satgas PKH disebut sedang menguji apakah Indonesia mampu menjadi negara modern yang benar-benar berdaulat atas ruang hidupnya sendiri.
“Banyak negara runtuh bukan karena miskin sumber daya, tetapi karena gagal mengelola keadilan atas sumber daya itu. Dan sejarah memperlihatkan satu hal penting: ketika negara kehilangan kemampuan menjaga keadilan agraria, yang lahir bukan hanya konflik tanah, tetapi retaknya kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri,” imbuh Azis. (Web Warouw)

