JAKARTA- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar di Mabes Polri sejak Kamis 25 Agustus 2022, sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang hingga Jumat (26/8/2022) pukul 00.33 WIB masih berlansung maraton. Sidang yang dipimpin Kabaintelkam Komisaris Jendral Ahmad Dofiri ini menghasilkan keputusan pemecatan dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo.
Pemberhentian dengan tidak hormat itu dibacakan oleh Ketua Sidang KKEP Komjen Ahmad Dofiri, Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dhofiri saat konferensi pers.
Dhofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.
“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar,” ujar dia.
Sebanyak 15 saksi diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Informasi terakhir, majelis sidang kode etik sedang memeriksa tujuh di antaranya.
Adapun, lima orang saksi dari patsus provost yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual.
Sementara dua orang saksi dari luar patsus yakni Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
“Tujuh orang sedang diperiksa, jadi lengkap 15 orang (saksi diperiksa),” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, Nurul mengatakan Irjen Ferdy Sambo juga segera diperiksa sebagai terduga pelanggar kode etik. Namun, menunggu para saksi selesai.
“Pemeriksaan FS masih menunggu,” ucap dia.
Sebelumnya, majelis kode etik telah merampungkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
Disebutkan, 5 orang saksi yang dari patsus Brimob yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi.
Sedangkan, tiga orang saksi dari patsus Bareskrim yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.
Ajukan Banding
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Mantan Kadiv Propam Polri itu pun langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri tersebut.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” kata Sambo melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).
Sebagai informasi, ada dua sanksi administratif yang diberikan kepada Sambo. Berikut sanksi tersebut:
a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, Sambo memang berhak mengajukan banding atas sanksi yang diberikan kepadanya. Sebagai pemohon banding, Sambo dipersilakan mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
Ada sejumlah tahapan banding yang harus dilalui Sambo. Pertama merupakan pengajuan banding di mana Sambo harus mengajukan banding melalui Sekretariat KKEP. Pengajuan banding ini diatur dalam Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022.
Tahapan kedua pembentukan KKEP Banding. Dalam tahap ini, Kapolri akan membentuk KKEP Banding yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota. Pembentukan KKEP Banding dan aturan susunan organisasinya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.
Berikutnya, KKEP Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding seperti yang tertuang dalam Pasal 78 Perpol No 7 Tahun 2022. Ada sejumlah mekanisme dalam sidang tersebut nantinya.
Berikut mekanisme sidang KKEP Banding seperti diatur dalam Pasal 79 Perpol No 7 Tahun 2022:
Pasal 79
(1) Sidang KKEP Banding dilaksanakan dengan mekanisme:
a. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas Banding, meliputi:
1. berkas perkara Pemeriksaan Pendahuluan;
2. persangkaan dan penuntutan;
3. nota pembelaan;
4. putusan Sidang KKEP; dan
5. memori Banding;
b. KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan; dan
c. pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
(2) Sidang KKEP Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua KKEP Banding dan dihadiri anggota KKEP Banding.
Nantinya ada dua opsi putusan yang bisa diberikan KKEP Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Perpol No 7 Tahun 2022. Berikut bunyinya:
(1) Putusan KKEP Banding berupa:
a. menolak permohonan Banding; atau
b. menerima permohonan Banding.
(2) Menolak permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. menguatkan Putusan Sidang KKEP; atau
b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP.
(3) Menerima permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), huruf b berupa:
a. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP; atau
b. pembebasan dari penjatuhan sanksi KEPP.
(4) Putusan KKEP Banding berlaku untuk 1 (satu) Pemohon Banding.(Web Warouw)