JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Presiden Joko Widodo tidak melakukan nepotisme karena menyetujui dan mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding Jokowi melanggar ketentuan mengenai nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu.
“Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
MK beralasan, kubu Anies-Muhaimin tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya sehingga Mahkamah tidak yakin akan kebenaran dalil tersebut.
Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan adalah jabatan yang diisi melalui pemilihan, bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung. Oleh sebab itu, MK menilai dukungan dan persetujuan Jokowi agar Gibran maju sebagai calon wakil presiden bukanlah bentuk nepotisme.
“Jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme,” kata Daniel.
Daniel mengatakan, MK juga telah menghapus ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
“Meskipun putusan tersebut, terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil pemohon a quo,” ujar dia.
MK: Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman Bukan Bukti Nepotisme Jokowi
Bukan Nepotisme
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menilai, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tak serta merta membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
“Tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik berat akibat mengetuk palu Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Dalam putusannya, MKMK juga mencopot adik ipar Jokowi itu dari kursi Ketua MK.
Adapun Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 memuat tentang perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden Pilpres 2024.
Putusan mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini memberikan peluang buat seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres, asalkan punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut kontroversial lantaran dianggap membuka jalan untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai RI-2 berpasangan dengan capres Prabowo Subianto. Namun, menurut MK, hal itu bukan berarti membuktikan bahwa ada cawe-cawe Kepala Negara dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Terlebih, kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam Putusan Mahkamah Nomor 141 Tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Arief.
Arief mengatakan, berlakunya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 telah ditegaskan Mahkamah melalui Ptusan MK Nomor 141 Tahun 2023, Putusan MK Nomor 145 Tahun 2023, dan Putusan MK Nomor 150 Tahun 2023. Dalam konteks sengketa hasil pemilu, katanya, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat calon, namun keterpenuhan syarat pasangan calon peserta pemilu.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait,” kata Arief.
“Dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” tuturnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebagaimana diketahui, MK membacakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/4/2024) hari ini. Sidang putusan digelar setelah MK mendengar permohonan pemohon, keterangan termohon, pihak terkait, hingga para saksi dan ahli.
Gugatan ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. Adapun berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup menghimpun 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. (Web Warouw)