JAKARTA- Pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan ke XIV mengenai Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Roadmap E-Commerce.
“Peraturan Presiden (Perpres)nya sedang dipesiapkan, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita launching,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam konferensi pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/11) sore.
Seskab menegaskan, Indonesia menginginkan bahwa pada tahun 2020 menjadi negara digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Hal ini didukung oleh fakta bahwa hari ini Indonesia sebagai salah satu pengguna internet terbesar di dunia yang mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) 71 juta orang.
“Dengan potensi yang dimiliki ditargetkan pada 2020 akan tercipta sekitar 1000 technopreneur dan value bussines-nya kurang lebih 10 miliar dollar AS, dan harapannya kalau roadmap ini berjalan dengan baik, maka pada tahun 2020 diprediksi nilai inti E-Commerce ini mencapai 130 miliar dollar AS,” jelas Pramono.
Ia menyebutkan, Paket Kebijakan ke-XIV yang diluncurkan pemerintah hari Kamis (10/11) ini sebagai persiapan karena bagaimanapun ini hal yang tidak bisa dihindari, sehingga pemerintah dari awal mempersiapkan agar pada tahun 2020 value-nya kalau bisa mencapai 130 miliar dollar AS sebagaimana harapan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Paket Kebijakan XIV
Salah satu visi dari Pemerintah yaitu menempatkan Indonesia sebagai negara digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020. Saat ini Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar di dunia, yang mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone), yang mencapai 71 juta orang. Dengan potensi yang dimiliki ditargetkan dapat tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar 10 miliar dollar AS dan pada Tahun 2020 diprediksi nilai e-commerce mencapai 130 miliar dollar AS. Belum adanya peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan dan adanya berbagai peraturan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce.
Tujuan dan manfaat dari paket ekonomi ini adalah mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.Memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam pemanfaatan e-commerce dengan adanya arah dan panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode Tahun 2016-2019. Memberikan pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up). Meningkatkan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce. Menjadi acuan bagi Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral dalam rangka pengembangan e-commerce.
8 Regulasi
Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang segera terbit ini, terdapat 8 aspek regulasi, yaitu:
Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital; (5) seed capital dari Bapak Angkat; (6) crowdfunding; dan (7) pembukaan DNI.
Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce.
Perlindungan Konsumen melalui: (1) Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik; (2) harmonisasi regulasi; (3) sistem pembayaran perdagangan dan pembelanjaan barang/jasa pemerintah melalui e-commerce; dan (4) pengembangan national payment gateway secara bertahap.
Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) penguatan perusahaan kurir lokal/nasional; (3) pengembangan alih data logistik UMKM; dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.
Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
Keamanan siber (cyber security): (1) penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce; (2) public awareness tentang kejahatan dunia maya; dan (3) Penyusunan SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
Pembentukan Manajemen Pelaksana dengan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce. (Seskab/Farah Heliantina)