Minggu, 20 April 2025

Setara Institute: Jangan Biarkan Qanun Jinayat Langgar Konstitusi

JAKARTA- Pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh dinilai merupakan bentuk pelembagaan diskriminasi dan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Sekalipun Aceh memperoleh kekhususan, tetapi kekhususan itu bersyarat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk tidak bertentangan dengan Konstitusi RI. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (25/10).

 

“Perluasan obyek tindak pidana, seperti dalam qanun termasuk jenis hukuman cambuk 80 dan 100 kali bukanlah kewenangan pemerintah daerah tetapi kewenangan pusat,” tegasnya.

Ia menegaskan, rumusan sebagaimana dalam qanun merupakan pelanggaran hak konstitusional warga dan pelanggaran HAM. Pemerintah pusat tidak bisa membiarkan keberlakuan hukum yang diskriminatif ini.

Sebelumnya Qanun (Peraturan Daerah) Jinayat Aceh yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai berlaku hari ini Jumat, 23 Oktober 2015. Qanun Jinayat Aceh disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Sabtu dinihari, 27 September 2014 silam. Pada 23 Oktober 2014, Qanun diundangkan setelah ditandatangani Gubenur Aceh dan masuk dalam lembaran daerah. Di dalam qanun disebutkan efektif berlaku setahun kemudian.

Qanun Jinayat (pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku. Perbuatan yang diatur di antaranya meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selanjutnya juga qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homo seksual) dan musahaqah (lesbian).

Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.
Sebelumnya jenis pidana yang diatur dan dapat dihukum cambuk adalah khamar, maisir dan khalwat. Hukumannya pun paling tinggi hanya 40 kali cambukan. Umumnya dalam pelaksanaan selama ini, terhukum hanya mendapat maksimal 12 kali cambukan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru