Senin, 13 Januari 2025

Setara Ragu Jokowi Akan Selesaikan Kasus HAM

JAKARTA- Pernyataan Jaksa Agung akan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, termasuk Kasus Trisakti dan Mei 1998 adalah repetisi dari pernyataan-pernyataan pemerintah dari rezim ke rezim. Demikian Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (13/5).

“Lebih berarti jika tampak progress dari pernyataan tersebut yang sampai saat ini kenyataannya nol besar,” ujarnya.

Menurutnya, Joko Widod dan Yusuf Kalla tidak memiliki kepentingan khusus untuk menuntaskan persoalan-persoalan HAM masa lalu, sehingga sulit untuk dipercaya rezim saat ini sungguh-sungguh akan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.

“Semua berakar dari kepentingan politik Rezim. Rezim Jokowi-JK dari semula tidak menunjukkan kemauan politik yang kuat untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM masa lalu,” katanya.

Hal ini juga menurutnya tercermin dari penentuan Jaksa Agung yang akan menentukan penuntasan kasus-kasus HAM masa lalu.

“Dari pilihan Jaksa Agungnya saja yang merupakan penentu kelanjutan penyelesaian soal ini sudah tampak upaya ingkar untuk sungguh-sungguh berkehendak memutus mata rantai impunitas,” ujarnya.

Pada gilirannya menurut Hendardi setiap tahun hanya menjadi sekedar acara seremonial belaka dan repetisi janji Pemerintah akan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

Beberapa waktu lalu Pemerintahan Joko Widodo membentuk tim untuk mengusut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tim akan memprioritaskan penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Kongkretnya, ada tujuh kasus, yakni kasus Talangsari, Wamena, Wasior, penghilangan paksa orang, penembak misterius, G30S PKI dan kerusuhan Mei 1998,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4.

Prasetyo mengatakan, tim akan menempuh dua jalur penyelesaian kasus. Pertama, untuk kasus yang masih memungkinkan menjerat pelaku dan menemukan barang buktinya, akan ditempuh melalui jalur judisial.

Kedua, lanjut Prasetyo, untuk kasus yang sudah terjadi di atas 15 hingga 30 tahun lalu yang kemungkinan kecil bisa menjerat pelaku, akan didorong ke upaya rekonsiliasi antara korban dengan pelaku.

Menurut Prasetyo, ada beberapa kasus yang telah didata berkasnya oleh Komnas HAM. Tim akan bekerja berdasarkan temuan Komnas HAM sembari mencari bukti atau saksi baru demi penuntasan kasus-kasus HAM tersebut.

“Saat ini tim akan bekerja bersama secara cermat, menelaah, meneliti kasus itu satu per satu. Intinya kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu harus tuntas tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain,” ujar Prasetyo.

“Bangsa ini punya beban sejarah di masa lalu, yakni dugaan pelanggaran HAM berat. Kita akan mencari bagaimana penyelesaian terbaik atas kasus itu,” lanjut Prasetyo.
Pembentukan tim ini merupakan hasil pertemuan antara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Badan Intelejen Negara Marchiano Norman, perwakilan Panglima TNI dan para komisioner Komnas HAM di ruangan Jaksa Agung, Selasa siang. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru