JAKARTA – Gaji karyawan akan dipotong untuk program dana pensiun tambahan. Hal ini sebagai amanah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy belum mempelajari rencana tersebut. Dia juga mengatakan, pemerintah belum melakukan pembahasan.
“Iya-iya, wajib itu karena Undang-Undang, perintah Undang-Undang. Cuma memang soal penambahan iuran untuk jaminan pensiun saya belum mempelajari, saya mohon maaf,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Meski demikian, dia mengatakan, yang perlu diperhatikan adalah menurunnya daya beli kelas menengah. Dia mengatakan, jika diterapkan sekarang akan memberatkan.
“Kalau menurunnya daya beli kelas menengah ini kemudian ditambah lagi ada penambahan iuran untuk pensiun itu, saya kira terlalu berat untuk sekarang,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berusaha agar daya beli kelas menengah itu tidak turun.
“Sekarang ini saya sebagai Menko PMK yang berusaha untuk menahan, jangan sampai turunnya itu sampai menyodok ke kelas paling bawah, itu kelas miskin dan sangat miskin. Tapi ini sekarang ini kan untuk saat ini kan alhamdulillah masih bisa kita tahan kan, di level namanya aspiring middle income itu atau middle class itu, kan,” katanya.
Pengusaha Menolak
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan, wacana pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun tambahan sudah dibahas di internal Apindo.
Menurut Franky, pada dasarnya kebijakan yang menambah potongan pendapatan pasti akan ditolak oleh Apindo. Sebab pihaknya mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini.
“Dengan Apindo kita bahas, tapi kita, ya apapun yang sifatnya menambah kita pasti akan menolak. Dalam situasi ekonomi seperti sekarang gitu,” ujar Franky di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2024).
Franky mengatakan, merujuk kepada kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang sebelumnya ditolak oleh Apindo, maka wacana pemotongan gaji saat inipun tidak akan disetujui.
“Tapera saja kita tolak, apalagi ini kan?” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana kembali memotong gaji pekerja untuk program pensiunan tambahan. Rencana ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, potongan gaji tersebut akan bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiunan yang didapat.
“Pada Pasal 189, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib iuran dana pensiun pekerja,” jelas Ogi, dalam konferensi pers OJK, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, tujuan dari peraturan tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masa tua dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan relatif kecil, yakni 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif. Padahal, standar dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk dana pensiun yang ideal sebesar 40 persen.
“Jadi dalam P2SK ini dalam pensiun bersifat wajib dilakukan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan program jaminan pensiun yang merupakan sistem jaminan nasional yang saat ini dilakukan oleh BPJS TK, Taspen, maupun ASABRI,” jelas Ogi.
Namun dalam pasal 189 Ayat (4), pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam bentuk PP. Kendati demikian, program tersebut masih menunggu PP yang belum diterbitkan oleh pemerintah. Nantinya, PP tentang pensiun tambahan bakal diturunkan kembali dalam Peraturan OJK (POJK).
DPR Minta Dibatalkan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (10/9) melaksanakan rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Saat ingin menutup sidang, tiba-tiba ada interupsi dari Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka atau dikenal ‘Oneng’.
Dalam kesempatan itu, Rieke meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang program pensiunan tambahan. Program itu dinilai bertentangan dengan undang-undang dan rasa keadilan rakyat.
“Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan karena sangat bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan,” kata Rieke dengan nada berapi-api dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I, Selasa (10/9/2024).
Rieke menyoroti kondisi sulit masyarakat saat ini di mana melonjaknya tren pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, program dana pensiun yang ada justru disebut merugikan masyarakat. Alih-alih memperbaiki tata kelola yang ada, malah direncanakan penambahan program pensiun.
“Fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh program pemerintah khususnya BUMN Asabri senilai Rp 22,78 triliun, Jiwasraya Rp 16,81 triliun dan indikasi investasi fiktif di dana Taspen sekitar Rp 1 triliun. Namun demikian pemerintah tetap bersikeras akan menjalankan (program pensiun tambahan),” ucapnya.
Rieke menilai potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja saat ini sudah cukup tinggi. Untuk itu, ia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun karena dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi dan akan mengakibatkan tumpang tindihnya program pensiun yang telah dikelola dengan prinsip amanah dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
“Alasannya adalah menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya pasal 189. Saat ini potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial itu sudah cukup tinggi pimpinan, total pekerja dipotong 4% dan pemberi kerja 10,24%, hingga 11,74%” bebernya.
Dalam kesempatan itu juga, Rieke memohon dukungan dari masyarakat untuk mengajukan judicial review UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya pasal 189.
Menanggapi itu, Puan mengatakan permasalahan terkait rencana program pensiun tambahan akan dikaji oleh badan keahlian DPR RI. “Terima kasih, nanti akan dikaji oleh badan keahlian untuk ikut mencermati terkait dengan hal ini,” tutur Puan. (Web Warouw)