JAKARTA- Joko Widodo merasa terkejut saat mendengar adanya program dana pensiun tambahan wajib yang iurannya dianggap memberatkan para pekerja. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024) malam.
Menurut Andi Gani, skema iuran tambahan tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut, selain konflik internal di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
“Saya memberikan masukan, ‘Bapak Presiden buruh sudah sangat berat, banyak potongan, harga juga naik, tolong pikirkan kebijakan ini’. Presiden juga agak terkejut, siapa yang mengeluarkan ini, saya juga kaget,” kata Andi Gani usai bertemu Jokowi, Selasa malam.
Andi mengatakan, dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi bertanya siapa pihak yang menginisiasi kebijakan skema iuran tambahan ini. Presiden juga menerima masukan agar kebijakan tersebut dirumuskan ulang
Menurut Andi, Presiden kemungkinan akan memanggil kembali dirinya bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, untuk membahas masalah tersebut.
“Presiden menerima masukan saya, karena mungkin dalam besok atau lusa saya dipanggil Presiden untuk membahas secara komperhensif bagaimana kebijakan ke depan,” ucapnya.
Andi juga tidak menampik adanya kemungkinan pengumuman terkait masalah ini dalam beberapa hari mendatang, yang diharapkan dapat meringankan beban para buruh.
“Mungkin presiden bersama kami akan mengumumkan langsung untuk kebijakan soal yang menjadi keresahan masyarakat selama empat hari terakhir ini, karena sudah ada potong ini, potong banyak,” tutur Andi Gani. “Presiden menegaskan mudah-mudahan kebijakan yang akan saya keluarkan di akhir masa akhir ini akan membuat buruh merasa bahagia,” imbuhnya. Sebagai informasi, rencana pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun tambahan ini merupakan bagian dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, keduanya dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pemotongan ini bersifat wajib guna meningkatkan dana pensiunan. Ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 189 UU P2SK. (Web Warouw)