Selasa, 1 Juli 2025

SIAPA BILANG GAK ADA DUIT…! Tunjangan Agen Intelijen Negara Naik Dua Kali Lipat

JAKARTA Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tunjangan jabatan fungsional agen intelejen negara.
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022, 24 Januari 2022.

Presiden Jokowi menyebutkan penyesuaian tunjangan agen intelijen tersebut dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas kerja dari para agen sesuai dengan tantangan dan kebutuhan terkini.

Berikut besaran Tunjangan Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian dalam lampiran Perpres Nomor 15 Tahun 2022 yakni:

1. Agen Intelijen Ahli Utama Rp 2.217.000

2. Agen Intelijen Ahli Madya Rp 1.848.000

3. Agen Intelijen Ahli Muda Rp 1.260.000

4. Agen Intelijen Ahli Pertama Rp 540.000

“Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya,” bunyi poin Huruf a pertimbangan Perpres Nomor 15 Tahun 2022.

Perpres tersebut ditandangani Presiden RI Joko Widodo dan sudah diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly serta sudah diperiksa salinan putusan sesuai dengan aslinya oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara RI, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam Perpres tersebut disebutkan tunjangan jabatan akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam Pasal 2 Perpres tersebut disebutkan hanya Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang diberikan tunjangan Agen Intelijen setiap bulan.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Keberadaan Perpres ini disebutkan sebagai penyesuaian dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru