JAKARTA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dibubarkan. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restu untuk pembubaran asuransi jiwa pelat merah tersebut.
“Iya iya, pemerintah sudah menetapkan akan dibubarkan, OJK sudah setuju,” kata Direktur Utama Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko di DPR Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Dia menerangkan, pembatasan kegiatan Jiwasraya merupakan tahapan sebelum dibubarkan. “Iya kan tahapannya pembatasan, nanti cabut izin usaha, kan sudah bolong, sudah nggak ada polis di sana, sudah kosong,” ungkapnya.
Hexana menerangkan, saat Jiwasraya dibubarkan maka asetnya akan dibagikan kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi. Itu pun, akan diurutkan penerimanya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dia mengatakan, pihaknya masih akan memberikan penawaran restrukturisasi kepada pemegang polis yang menolak hingga izin usaha Jiwasraya dicabut. Dari data yang ia paparkan di Komisi IV DPR, tercatat sebanyak 0,3% atau 946 polis dengan dengan nilai Rp 196 miliar menolak restrukturisasi.
“Iya iya kan tinggal di sana, semua liabilities, di rangking senioritasnya, nanti asetnya dilikuidasi dikasih yang tersisa. Tapi sampai batas akhir kita akan tawarkan terus,” terangnya. (Enrico N. Abdielli)