Kamis, 5 Februari 2026

SIAPA TANGGUNG JAWAB NIH..? Nyawa Dihentikan di Loket Rumah Sakit: Pasien Cuci Darah Terpental akibat BPJS PBI Dicabut Mendadak

JAKARTA – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam keras karut-marut sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menyebabkan puluhan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak. KPCDI menilai pemutusan status kepesertaan tanpa pemberitahuan ini sebagai tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati. Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun—bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan—karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian.

“Kami melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya. Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati,” kata Tony, dikutip Bergelora.com si Jakarta, Kamis (5/2).

Sejauh ini, KPCDI telah menerima sedikitnya 30 laporan dari pasien dan keluarga yang mengalami pemutusan PBI secara tiba-tiba. Meski beberapa status berhasil dipulihkan setelah dilakukan administrasi ulang, KPCDI menyoroti kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data di Kementerian Sosial bisa menyebabkan efek yang sangat buruk.

“Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian,” tambahnya.

Dampak nyata dari kebijakan ini dirasakan oleh Ajat (37), seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang menjalani perawatan di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Ajat terpaksa harus berurusan dengan birokrasi yang berbelit saat dirinya sedang dalam kondisi lemas pasca-tindakan medis.

“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinsos, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri,” keluh Ajat.

Bagi Ajat dan banyak pasien kurang mampu lainnya, berpindah ke BPJS Mandiri adalah kemustahilan. “Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” ungkapnya lirih.

Dalam pernyataan sikapnya, KPCDI meminta pemerintah—khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan—untuk segera menghentikan praktik pemutusan sepihak status PBI terhadap pasien penyakit kronis, terutama pasien cuci darah. Setiap keputusan penonaktifan kepesertaan harus didahului verifikasi medis aktif yang menyeluruh, karena bagi pasien gagal ginjal, akses layanan kesehatan adalah syarat utama untuk bertahan hidup, bukan sekadar urusan administratif.

Lebih jauh, KPCDI menuntut adanya notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan, disertai mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat. Kebijakan yang mengorbankan pasien sakit kronis tidak dapat dibenarkan, sebab nyawa manusia bukan objek eksperimen kebijakan, melainkan tanggung jawab negara yang wajib dilindungi.

“Harapan kami sederhana, perlakukan pasien secara manusiawi. Jangan sampai kebijakan yang keliru menghancurkan harapan hidup rakyat kecil di depan loket rumah sakit,” tutup Tony. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru