Rabu, 11 September 2024

SIAPA YANG KASIH IJIN..? OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Tidak Ada Kantor Tidak Punya Pegawai, Ini Kata Yusuf Mansur

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen. Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (13/5/2024), dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh OJK, antara lain kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi

Manajer Investasi, tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu, dan tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.

Selain itu, tidak memiliki Komisaris Independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada), dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

Selain itu, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.​

Yusuf Mansur Buka Suara

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Yusuf Mansur bersuara tentang pencabutan izin Paytren oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena alasan tak punya kantor hingga pegawai.

“Terima kasih kepada masyarakat. Perjuangan (dari) 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah, teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak, maafkan saya,” kata Yusuf kepada pers, Selasa (14/5).

“Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik,” sambungnya.

Sang ustaz mengaku rida melihat apa yang dilakukan OJK terhadap PT Paytren Aset Manajemen. Ia menegaskan sudah berjuang dan memberikan yang terbaik selama ini.

Yusuf menyebut semuanya terjadi atas izin Allah SWT. Ia mengatakan porsinya adalah memaksimalkan usaha, termasuk dalam mengurus Paytren.

“Dan yang tidak kalah penting, gak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Gak ada, bisa ditanyakan ke OJK,” klaimnya.

“Terima kasih kepada OJK yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajarkan saya, dan kebaikan lain. Semoga enggak kapok juga dengan ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di kemudian hari,” imbuh Yusuf.

Ustaz Yusuf Mansur berharap semoga apa yang dilakukan olehnya menjadi amal ibadah. Ia menegaskan niatnya adalah memajukan ekonomi umat melalui jalur syariah.

Meski begitu, ia enggan menegaskan apakah masih berstatus sebagai pemilik Paytren. Ia hanya menyinggung soal perjuangan menjual unit usahanya tersebut selama kurun waktu tiga tahun lebih.

OJK resmi mencabut izin usaha Paytren pada 8 Mei 2024. Pencabutan dilakukan karena Paytren telah melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Berikut rincian pelanggaran aturan yang mereka lakukan;

  1. Kantor tidak ditemukan;
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi;
  3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu;
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris;
  5. Tidak memiliki komisaris independen;
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi;
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru