Sabtu, 24 Mei 2025

Sikat! Di Bandung, Kepala Dinas Terkena OTT Tim Saber Pungli

BANDUNG – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga pelaku pungutan liar di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jalan Cianjur, Kota Bandung, Jumat (27/1).

Dalam penangkapan tersebut, Tim Saber Pungli menangkap Kepala DPMPTSP berinisial DRW. Selain itu, tiga rekan dari DRW juga turut diamankan untuk dimintai keterangan, diantaranya, sopir pribadi berinisial A, staff Sepri berinisial AS dan Satpam berinisial DS.

Kapolresatabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo yang di konfirmasi melalui telpon genggamnya membenarkan penangkapan tersebut meski ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal penangkapan itu, namun menurut dia penangkapan tersebut dilengkapi dengan beberapa barang bukti yakni uang tunai ratusan juta rupiah.

“Iya telah kita amankan karena diduga telah melakukan Pungli dan barang buktinya juga cukup jelas yaitu uang tunai ratusan juta rupiah yang saat ini telah kita amankan di Mapolrestabes Bandung,” jelas Kombes Pol Hendro Pandowo.

PNS Ditangkap Di Purwakarta

Sementara itu dua orang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) tertangkap tangan sedang melakukan pungutan liar oleh Tim Sapu Bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Purwakarta di kantor Dinas Perhubungan Purwakarta, Jalan Veteran Nomor 1, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (27/1).

Kedua oknum PNS tersebut berinisial HDM (40) dan DSd (46). HDM sehari-harinya ia bertindak sebagai penguji penyelia di kantor Dishub Purwakarta, sedangkan DS bertindak selaku pemungut retribusi pengujian di kantor Dinas Perhubungan Purwakarta.

Selain mengamankan dua orang oknum PNS, Tim Saber Pungli juga mengamankan dua rekan oknum PNS tersebut, mereka adalah ID (37) dan DM (57).

Keempat pelaku yang diamankan diduga telah melakukan pungli terhadap pengurusan penerbitan kartu uji berkala kendaraan bermotor (KIR), dimana dalam operasi tangkap tangan tim saber pungli tersebut menemukan 46 buku KIR, dengan rincian sebanyak 28 buku KIR dihadirkan unitnya saat pengurusan dan 18 unit lainnya diurus tanpa mengahadirkan unitnya serta memungut biaya melebihi tarif retribusi sesuai Perda Kabupaten Purwakarta nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi kendaraan bermotor.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, penangkapan tersebut dikuatkan dengan beberapa barang bukti yang berhasil disita petugas Tim Saber Pungli, diantaranya 1 buku rekap pengujian kendaraan baru, 1 buku pendaftaran kendaraan yang diuji, 18 berkas permohonan uji kir tanpa diuji, 28 berkas permohonan uji kir yang di uji, uang tunai Rp 1.670.000 (penerimaan retribusi), 1 buku kir (yang tidak diuji) atas nama Nugraha Ramadan, uang tunai Rp 300 ribu (uang yang diminta petugas uji tanpa dilakukan pengujian/melebihi tarif retribusi).

Kapolres Purwakarta, AKBP Hanny Hidayat mengatakan, saat ini keempat terduga pelaku Pungli tersebut serta barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya keempatnya telah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hanny Hidayat. (ZKA Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru