Rabu, 17 September 2025

SIKAT SEMUA…! Rugikan Negara Rp22,78 Triliun, Kejaksaan Agung Sita Aset Maling Uang Rakyat Kasus Asabri

Rugikan Negara Rp22,78 Triliun, Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat Kasus Asabri

JAKARTA– Perkara dugaan tindak pidana maling uang rakyat di lingkungan Asabri masih bergulir di ranah hukum. Pasalnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan di tiga lokasi.

Tiga lokasi tersebut adalah rumah Teddy Tjokrosaputro dan Benny Tjokrosaputro, serta PT Rimo International Lestari Tbk.

Ia menyebutkan bahwa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil menyita dua unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan maling uang rakyat PT Asabri (Persero) Teddy Tjokrosaputro pada Senin, 13 September 2021.

“Dua mobil disita dari rumah Teddy Tjokrosaputro dan Benny Tjokrosaputro, atas nama PT Rimo International Lestari Tbk,” kata Supardi.

Teddy Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan maling uang rakyat oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Teddy Tjokrosaputro merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk yang berperan sebagai partner sekaligus adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro selaku pemegang saham RIMO.

Teddy Tjokrosaputro disangkakan dengan Pasal Primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Teddy Tjokrosaputro juga dijerat dua pasal tindak pidana pencucian uang, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dua unit mobil mewah, penyidik Jampidsus Kejagung turut menyita puluhan dokumen terkait perkara dugaan maling uang rakyat PT Asabri.

Dilansir dari Antara, Selasa, 14 September 2021, penyitaan aset tersebut dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara dalam perkara dugaan maling uang rakyat PT Asabri (Persero) yang mencapai Rp22,78 triliun.

Dua unit mobil mewah milik Teddy Tjokrosaputro tersebut dibawa penyidik ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru