JAKARTA- Penangkapan Mafia tanah dan Pejabat BPN dari Bekasi dan Jakarta Selatan, menunjukan perintah Kapolri atas jalankan perintah Presiden Joko Widodo mulai bergerak cepat. Hal ini disampaikan oleh Beathor Suryadi, Penasehat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (17/7)
“Kombes Hengki Haryadi menunjukan kerja cepat dan konkrit. Membawa harapan baru bagi masyarakat korban mafia tanah,” ujarnya.
Mantan narapidana politik dimasa Orde Baru ini berharap agar operasi pembersihan mafia tanah tetap konsisten menindak secara hukum siapapun juga semua pihak yang terlibat mafia tanah sampai Indonesia benar-benar bersih dsri mafia tanah.
“Untuk itu semua pihak dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, Kementerian ATR, sampai presiden dimohon untuk terus memantau semua operasi, jangan sampai ada satupun yang lolos,” tegasnya.
Kasus-kasus Tersisa
Aktivis Anti Orde Baru Soeharto ini juga menyampaikan beberapa laporan kasus yang perlu segera ditindaklanjuti.
Ia menyampaikan, kasus yang sama juga terjadi di wilayah Polres Metro Tangerang, bahwa sejak tahun 2018 warga telah mengajukan program PTSL dengan kelengkapan berkas, asli dan valid
“Entah bagaimana Gembong sebagai Kantah BPN nya menyulap berkas program PTSL milik warga lahan seluas 900 Ha berubah menjadi milik 3 nama orang yang bukan warga setempat yaitu atas nama M. Huda, Suparman dan Mulyadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 2018 waktu itu Kanwil BPN Banten nya ibu Andi Tenri Abeng yang sekarang menjabat Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di Polres Metro Selatan, Beathor juga menjelaskan, pada tahun 2018 sudah mendaftarkan 250 bidang, sudah mendapat NIB dan sudah diukur.
“Sudah menunggu 4 tahun sertifikat belum juga di berikan oleh BPN Jakarta Selatan,” jelasnya.
Beathor juga menyampaikan laporan dari Annie Sri Cahyani, petugas ukur BPN, bahwa H. Didin Solahudin, SH sesuai putusan pidana No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG telah terbukti pada bulan Pebruari 2000 menerbitkan Gambar Ukur ( pemecahan SHGB No.18) palsu No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 a/n PT. JRP yang mana Gambar Ukur No. 77/ Pondok Jaya/2000 mencakup tanahnya Annie Sri Cahyani seluas 2.080 M2 yang sudah bersertipikat Hak Milik sejak 1991 terletak di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
Ada juga menurutnya Didin Solahudin, SH yang telah dikorbankan oleh atasannya, karena setelah Didin Solahudin membuat Gambar Ukur palsu, ada 3 pejabat BPN diatasnya, yaitu SS; DW dan MI yang saya duga tanpa warkah memproses penerbitan surat ukur palsu hingga menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan palsu a/n PT. JRP palsu.
Ke 3 pejabat BPN tersebut menurutnya telah turut serta/ bertanggung jawab atas pemalsuan pemecahan SHGB No.18 sebagaima Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) Kepada Menteri Atr/Kepala BPN No. R-4904/KASN/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang oleh KASN tidak dapat diberi sangsi pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku leh KASN karena sudah Pensiun.
Annie Sri Cahyani menurut Beathor telah mengirim surat kepada Menteri ATR/kepala BPN RI Hadi Tjanjanto untuk dapat mempidanakan 3 pejabat yang sudah pensiun tersebut.
“Karena mereka tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah mengakibatkan hilangnya kepemilikan sebidang tanah milik Bu Annie SC atas ulah pejabat pejabat BPN tersebut,” tegasnya. (Web Warouw)