JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) kini kembali fokus terhadap mafia impor yang merugikan negara. Tidak hanya impor CPO (Crude Palm Oil) saja, kini menyasar ke dugaan korupsi impor besi baja.
Dalam kasus dugaan impor besi ini, Kejagung mulai menyeret satu pejabat Kemendag sebagai tersangka. Pejabat Kemendag bernama Tahan Banurea ini diduga ‘memainkan’ impor besi baja selama 5 tahun, yakni sejak 2016 hingga 2021.
Dan, Tahan Banurea (TB) menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
“TB sebagai tersangka sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Sebagai pejabat yang punya jabatan, dia memiliki sejumlah tugas seperti urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat. Selain itu, juga bertugas meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017.
“Pada jabatannya siap menerima sejumlah uang Rp50 juta rupiah sebagai imbalan pengurusan Sujel,” paparnya.
Selanjutnya, selaku Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, dia bertugas memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.
“Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban,” terangnya.
Dia berkewenangn berikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.
“Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh A) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang,” tambah Ketut.
“Mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm Chandra di lobby Kemendag tahun 2018,” tambah dia lagi.
Kepada Bergelora.com di Jakaera dilaporkan, kini, Kejagung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk mempercepat proses penyidikan
“Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 07 Juni 2022,” pungkasnya. (Enrico N. Abdielli)