JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan para Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau PNS agar meningkatkan disiplin dalam bekerja.
Ia pun mengaku tak segan-segan memecat PNS yang kedapatan membolos kerja selama 10 hari kerja secara berturut-turut. Aturan tersebut ia tegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja PNS yang belum lama ini diterbitkan.
Dalam meningkatkan disiplin para PNS, Menteri Tjahjo pun meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memperketat pengawasan pada jam kerja PNS.
Menurut Tjahjo, surat edaran di antaranya berisi batasan absen bagi abdi negara, termasuk sanksi tegas bila ada PNS yang absen melebihi batas.
“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Tjahjo dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/6/2022).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam aturan itu dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman itu juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus berhari-hari selama rentang 10 hari.
Tjahjo menjelaskan hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Dijelaskan juga jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja. (Calvin G. Eben-Haezer)