Jumat, 15 Agustus 2025

SLINTAT SLINTUT NIH..! ESDM Bantah Thorcon Kantongi Izin Tapak Pembangunan Pembangkit Nuklir di RI oleh Bapeten

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa hingga kini belum ada persetujuan izin tapak atau perizinan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di tanah air.

Hal ini sekaligus merespons kabar mengenai persetujuan tapak PLTN yang diperoleh PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI) di Pulau Kelasa, Bangka Belitung oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi menegaskan bahwa persetujuan izin tapak hanya bisa diterbitkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

“Belum ada yang menerima izin tapak dari Bapeten. Jadi semua perizinan, semua perencanaan, semua investasi, pengoperasian, semua ketuanya Menteri ESDM. Karena ini pembangkitan tenaga listriknya,” ujar Eniya di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (12/8/2025).

Eniya menjelaskan pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka merealisasikan pembangunan PLTN di Indonesia. Termasuk rencana pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).

“PLTN, NEPIO, Insya Allah ini sudah komunikasi sama berbagai stakeholder. Kita sedang mengumpulkan masukan dari para Kementerian Lembaga. Kan ada, kemarin 4 Kelompok Kerja (pokja), terus bertambah 5 pokja. Sekarang bertambah 6 pokja,” ujar Eniya.

Menurut dia, tambahan pokja tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Lingkungan Hidup.

“Semua lagi ditampung. Nah ini sebentar lagi saya bikin rapat lagi. Mudah-mudahan segera ini. Kita kembalikan lagi untuk penatapan,” ujarnya.

Bapeten Setujui Evaluasi Tapak Pembangunan Reaktor Thorcon

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menerbitkan persetujuan evaluasi tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500, di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI) pada 21 Januari 2025. Persetujuan tersebut diterbitkan oleh Bapeten lewat Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.

“Evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula satu tahun menjadi 126 hari kerja,” ujar Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Penyelesaian evaluasi teknis yang lebih cepat dibandingkan jadwal yang ditetapkan, menurut Wiryono, menunjukkan komitmen Bapeten untuk mendukung percepatan perizinan berusaha pembangunan reaktor nuklir (PLTN) secara selamat dan efisien.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi.

Melalui keputusan Kepala Bapeten tersebut, maka PT TPI dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan oleh PT TPI. PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir.

Dampak bahaya eksternal yang akan dievaluasi terdiri dari enam aspek, yaitu aspek kegempaan, aspek geoteknik, aspek kegunungapian, aspek meteorologi, dan hidrologi, aspek kejadian akibat ulah manusia, dan aspek dispersi zat radioaktif.

Adapun SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Ishak menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan merupakan prinsip dan fondasi dari seluruh proses pengawasan Bapeten.

“Bapeten berkomitmen dalam transparansi dan independensi untuk pengawasan dan pemenuhan terhadap kebutuhan informasi publik,” kata Ishak lagi. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru