Senin, 16 September 2024

STOP IMPOR MIGAS..! RI Restui ‘Raksasa’ Migas Italia Garap Proyek Rp 51 Triliun

JAKARTA – Proyek pengembangan Lapangan Merakes di Wilayah Kerja East Sepinggan diresmikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Proyek pengembangan Merakes merupakan pengembangan lapangan gas laut dalam di lepas pantai Kutei Basin dengan kedalaman air kurang lebih 1.500 meter.

Target total Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 31,72% akan memiliki arti besar dalam menggerakkan perekonomian nasional.

Proyek ini akan menghasilkan pendapatan pemerintah sebesar US$ 1,6 miliar serta akan membantu pemenuhan pasokan kebutuhan gas pipa di Kalimantan timur serta kebutuhan LNG baik domestik maupun ekspor.

Lapangan Merakes dioperasikan oleh Eni East Sepinggan Limited (65%) yang bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi East Sepinggan (15%) dan Neptune Energi East Sepinggan B.V. (20%). Pengembangan lapangan Merakes dirancang untuk masa produksi 20 tahun.

Gas yang dihasilkan dari sumur bawah laut laut dalam Merakes akan dikumpulkan di manifold bawah laut dan diekspor melalui pipa bawah laut ke Floating Production Unit (FPU) Jangkrik yang terletak sekitar 45 km dari manifold Merakes. Gas lapangan Merakes akan diproses di Jangkrik FPU dan diekspor ke Onshore Receiving Facility (ORF) di Senipah melalui jalur pipa ekspor Jangkrik yang ada.

“Dengan diresmikannya Lapangan Merakes ini diharapkan kebutuhan gas bumi nasional dapat terpenuhi dan termanfaatkan dengan baik, dan akan muncul ide, gagasan serta pemikiran baru untuk mendukung pengembangan gas bumi secara keseluruhan,” kata Arifin dalam siaran pers, Selasa (17/1/2023).

Mengutip data SKK Migas, perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East adalah sebesar US$ 3,35 miliar atau sekitar Rp 51 triliun. Rinciannya, biaya investasi atau capital expenditure (Capex) sebesar US$ 2,14 miliar dan operation expenditure (Opex) sebesar US$ 1,26 miliar.

“Selain membantu pertumbuhan ekonomi, investasi langsung atau foreign direct investment seperti ini akan menciptakan multiplier effect bagi industri penunjang hulu migas karena SKK Migas telah membuat kebijakan supaya Kontraktor KKS mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri,” terang Dwi.

Lapangan Merakes dan Merakes East merupakan bagian dari Wilayah Kerja East Sepinggan yang dikelola dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dengan asumsi bahwa lapangan ini akan onstream akhir 2024 dan akan berproduksi sampai tahun 2032, negara diproyeksikan akan menerima penerimaan sebesar US$3,8 milyar atau sekitar Rp 56,24 triliun.

“Supaya kontribusi tersebut dapat segera direalisasikan, kami harap semua pemangku kepentingan dapat mendukung pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai target yang ditetapkan,” kata Dwi.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, persetujuan POD (Production on Demand) I Lapangan Merakes dan Merakes East memberikan konsekuensi kewajiban bagi operator Wilayah Kerja East Sepinggan, yaitu Eni East Sepinggan Ltd. Di antara kewajiban tersebut adalah menyelesaikan pekerjaan pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sesuai jadwal yang direncanakan.

Selain itu, operator juga diwajibkan melanjutkan program eksplorasi dengan tetap mempertahankan keekonomian Wilayah Kerja East Sepinggan. Operator juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan penawaran partisipasi interes 10% kepada BUMD, menjamin adanya offtaker gas bumi, dan mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi antara lain untuk rumah tangga (city gas) dan transportasi jalan.

Di sisi lain, SKK Migas juga mengemban sejumlah kewajiban. Di antaranya adalah mengupayakan penerimaan negara semaksimal mungkin dan melakukan upaya negosiasi dengan pembeli gas bumi untuk mendapatkan harga gas bumi yang optimal. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru